Lipsus

LIPSUS: SPPG Diberi Waktu Satu Bulan Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi SPPG

POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
MELAYANI - Layanan E-Buzz BRI hadir melayani karyawan BGN di SPPG Kupang, Kupang Tengah Mata Air Tarus, Kabupaten Kupang, Jumat (3/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit, Murti Utami dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Baca juga: LIPSUS: Sehari Butuh 180 Kg Ayam, Mabar Mulai Program MBG, 16 Sekolah Keracunan  

Murti Utami menyampaikan, satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan bagi SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku, harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Adapun sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji. 

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium),” jelas Murti Utami.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. 

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," terang Murti Utami.

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Harus ada (SLHS) dong. Ini menyangkut nyawa begitu banyak anak-anak, harus benar-benar diawasi. Dia harus punya tanggung jawab," ujar Titiek Soeharto usai meninjau pelaksanaan MBG di SDN Pujokusuman 1 Kota Yogyakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Titiek Soeharto, kebersihan seluruh tahapan penyediaan makanan penting diperhatikan mulai dari proses memasak hingga penyajian bagi anak-anak di sekolah. Waktu dan cara memasak, kata dia, juga harus diperhatikan agar makanan tetap layak saat dikonsumsi.

"Itu anak-anak cuci piringnya harus bersih. Kemudian, masak juga harus diperhitungkan, jangan masaknya tengah malam, nanti pagi-pagi pas makan udah basi. Itu harus benar-benar diawasi," tutur Titiek Seharto.

Titiek Soeharto menyebut pemerintah telah memiliki dan menerapkan mekanisme sanksi bagi SPPG yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved