Ketua LPA NTT Veronika Ata Minta BB Guru Pelaku Pencabulan 7 siswi SD di Ende Dihukum Kebiri
Pengamat Hukum Veronika Ata, SH, M.Hum mengatakan BB guru honorer pelaku pencabulan terhadap 7 siswi SD di Ende, harus dihukum kebiri
Orangtua korban yang adalah petani ini mengaku pasrah dengan kejadian yang menimpa anggota keluarganya itu. Dia sangat sedih dan tidak tahu bagaimana masa depan putrinya pasca kejadian asusila itu. Apalagi, korban masih anak dibawah umur dan harus mendapatkan perhatian khusus karena psikologi anaknya pasti terganggu dengan kejadian tersebut.
"Kejadian ini membuat saya tambah susah. Kalau mau jalan pemeriksaan di polisi uang tidak ada. Jadi saya minta pemerintah dan para pihak membantu anak kami ini. Kami orang lemah. Kami serahkan sepenuhnya anak kami ini ke negara," ungkapnya kepada Pos Kupang saat ditemui di kediaman keluarganya.
Ia berharap, kasus yang menimpa putrinya itu menjadi kasus terakhir di desanya tersebut sehingga tidak ada anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan dari para pelaku.
"Kami juga meminta kepada sekolah supaya kalau mau merekrut guru yang akan mengajar harus guru yang berakhlak, jangan rekrut guru perusak seperti pelaku ini," pintahnya.
Orangtua korban lainnya, AR (50) juga minta kepada apara penegak hukum supaya dapat memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Sebab banyak sekali anak dibawah umur yang menjadi korban tindakan cabul yang dilakukan pelaku itu. "Kalau bisa beri hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku ini. Karena banyak korban anak kecil yang dicabuli nya," tegasnya.
Kepala Desa setempat, YL (62), prihatin atas kejadian memilukan yang menimpa siswa yang adalah warga desa seempat. Ia tak menyangka seorang guru yang seharusnya memberikan pamitan bagi para siswa justru menjadi pelaku dari kasus pencabulan itu.
"Sebagai pemimpin wilayah, kami merasa prihatin dengan kasus yang menimpa korban," kata kades, Minggu (16/4).
Ia mengaku tidak mengetahui pasti kronologis kejadian tersebut, namun yang informasinya tindak percabulan terhadap siswi SD itu sudah lama dilakukan pelaku. Kades berharap pelaku di proses hukum dan dikenai sanksi yang maksimal sebab perbuatan itu telah melukai hati korban dan keluarga.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi supaya memproses kasus ini sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Diseret Anak Kandung, Ketua LPA NTT: Tindakan Main Hakim Sendiri Bukan Solusi Terbaik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe menyesalkan kejadian yang menimpa tujuh siswa sekolah dasar (SD) di Ende. Pihaknya menyerahkan proses hukum kasus itu kepada pihak kepolisian.
Terkait statusnya sebagai guru honor, Kadis Mensy mengatakan, "Status dia sangat mudah diproses. Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN. Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," ungkap Mensy, Minggu (16/4).
Mensy mengatakan, tindakan bejat yang dilakukan oknum guru tersebut akan menjadi bahan refleksi bagai dinas dan sekolah agar kedepan dapat lebih selektif melakukan perekrutan seorang guru.
"Tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu. Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, BB alias Charles (26), seorang guru honor di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ende mencabuli tujuh siswi di sekolah itu.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan kejadian aksi pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu. Lokasinya di salah satu ruangan guru di sekolah itu.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang," ujarnya, Sabtu (15/4).
Baca juga: Calon Pendeta Cabuli Anak di Alor, LPA NTT Minta Kepolisian Terapkan UU TPKS
Modusnya, tersangka BB menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Lalu disana tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
"Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mengaku bermimpi melihat ada benjolan pada tubuh korban sehingga pelaku membuka baju korban," ungkapnya.
Kepada korban yang berusia 11-12 tahun itu, pelaku juga mengatakan mengidap penyakit yang hanya bisa sembuh jika tersangka mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujar Kadiaman.
Perbuatan pelaku diancam Pasal 82 ayat (2) Junto Pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," katanya. (tom)
DPRD NTT Minta Pelaku Pencabulan 7 Siswi di Ende Dihukum Berat
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin meminta pelaku pencabulan 7 siswi di Kabupaten Ende mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya itu.
"Pelaku itu harus dihukum seberat mungkin dan adil sesuai perbuatannya kepada para korban," kata Wakil ketua Komisi I DPRD NTT itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 17 April 2023.

Kasus pencabulan 7 siswi tersebut, menurut Ana Kolin merupakan sebuah tindakan keji sebagai seorang guru atau pendidik terhadap anak didik yang luar biasa.
Ia mengaku, atas perbuatan pencabulan itu akan berdampak pada psikologis, mental dan kesehatan para korban.
Bagi para korban, Ana Kolin meminta supaya dilakukan pendampingan secara baik dan rutin hingga secara psikologis para korban merasa dilindungi dan tidak merasa takut.
Untuk sementara, terhadap para korban dirinya meminta supaya dibebastugaskan di sekolah tersebut.
"Anak-anak atau korban pencabulan guru itu harus diadvokasi dengan baik hingga situasi mereka secara pribadi membaik," tuturnya.
Baca juga: Ana Kolin Minta Pemprov NTT Jangan Gunakan Tangan Besi Atasi Persoalan Besipae TTS
Dikatakan bahwa telah memiliki Perda tentang perlindungan anak, dimana Perda tersebut rujukannya harus dijalankan didalam Juklak/Juknis dalam keputusan Gubernur dengan turunannya dalam SK Bupati dan lainnya untuk melihat banyaknya persoalan atau kasus seksual di NTT yang tidak manusiawi ini.
Menurut dia dibutuhkan multi pihak untuk melihat persoalan atau kasus kekerasan seksual ini secara holistik dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Banyaknya kasus kekerasan seksual, terutama anak dibawah umur ini bagi pelakunya tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (rey)
Tim Kemensos RI ke Ende :
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos : Pepen Nazaruddin
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos : Kanya Ekasanti
Assessmen Kemensos RI untuk Kasus Pencabulan di Ende:
Hentikan dan mencegah kekerasan terhadap anak
Pastikan anak mendapat layanan yang tepat
Intervensi dukungan psikososial ke korban
Intervensi hipnoterapi ke korban
Mendukung keluarganya
Memberdayakjan keluarga
Advokasi dan Koordinasi dengan Polisi
Advokasi dan Koordinasi dengan Jaksa
SAKSIMINOR NTT Keluarkan 6 Poin Tuntutan Atas Kasus yang Melibatkan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Buntut Kematian Prada Lucky Namo, YKBH Justitia NTT Sebut Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.