Ketua LPA NTT Veronika Ata Minta BB Guru Pelaku Pencabulan 7 siswi SD di Ende Dihukum Kebiri

Pengamat Hukum Veronika Ata, SH, M.Hum mengatakan BB guru honorer pelaku pencabulan terhadap 7 siswi SD di Ende, harus dihukum kebiri

|
pos kupang
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH dalam Virtual TalkshoW tentang Tantangan Kehidupan Normal Baru Anak NTT di Situasi Pendemi Covid-19 diselenggarakan Wahana Visi Indonesia atau WVI NTT bersama Harian Pos Kupang, Kamis (23/7/2020) siang. 

Untuk diketahui, selain tim dari Kemensos RI, datang juga ke Ende tim Efata yang juga mempunyai komitmen yang sama melakukan pendampingan kepada para korban.

* Hati Kami Sakit dan Hancur Hancur

Orangtua salah dari siswa Sekolah dasar (SD), WLR (48) di Ende syok dan sakit hati atas apa tindakan oknum guru honor yang mencabuli tujuh siswa di Ende itu.

"Sebagai orangtua saat pertama kali kami mendengar, hati saya sakit, hati hancur karena anak kami jadi korban pencabulan dari guru itu," kata orang tua korban yang enggan namanya dipublikasikan, saat ditemui Pos Kupang di kediamannya, Minggu (16/4).

Ia mengungkapkan mengetahui pertama kali kejadian tersebut ketika anaknya malas ke sekolah setelah liburan paskah, tepatnya pada Selasa (11/4). Dia lalu menanyakan hal itu kepada anaknya, namun tak mendapatkan jawaban.

Dia lalu mengantar anaknya ke sekolah sekaligus ingin bertanya kepada guru perihal apa yang terjadi pada anaknya sehingga tidak ingin ke sekolah.

TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023.
TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

Namun saat tiba di sekolah, sudah masuk jam pelajaran sehingga dia langsung pulang. Sorenya, dia ke rumah kepala sekolah meminta agar kasek memberitahukan kepada guru agar tidak memukuli anaknya.

"Kalau dia sampai takut seperti ini anak saya mau sekolah dimana lagi. Apalagi dia sudah kelas lima begini, tinggal satu tahun lagi dia mau SMP. Akhirnya kepala sekolah mengambil keputusan untuk rapat intern guru supaya besoknya hari rabu rapat dengan guru-guru," ujarnya.

Keesokan harinya, tanggal 13 April 2023, para guru rapat bersama di sekolah. Dalam rapat tersebut, pelaku mengaku telah memanggil keempat siswa setelah dia bermimpi meihat empat anak itu mengalami luka pada tubuh. Pelaku kemudian memeriksa tubuh korban.

"Saat itu, ibu kepala sekolah marah kepada pelaku karena memeriksa korban. Kalau mau periksa harusnya panggil ibu guru yang periksa bukan ambil tindakan seperti itu. Ibu kepala sekolah lalu memutuskan pelaku di skors dan tidak mengajar untuk sementara waktu. Pelaku juga minta undur diri. Akhirnya ibu bilang baik sudah kalau begitu," ujarnya.

Setelah itu, kata orangtua korban, pelaku mendatangi rumahnya dan minta maaf dan dia memaafkan pelaku lalu keduanya berdamai.

Namun, besok harinya, Kamis (14/4), ibu dari pelaku itu mengamuk di sekolah karena tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah dan dituduh melakukan pencabulan. "Sorenya, guru-guru datang ke rumah bilang mamanya ngamuk di sekolah. Mereka takut akan jadi masalah besar. Saya lalu bilang kalau begitu minta perlindungan di polisi," ujarnya.

Karena itu, Jumat (15/4), dia bersama dengan orang tua korban lainnya ke Polsek untuk minta perlindungan. Mereka menelpon keluarganya yang adalah anggota polisi untuk memberitahu masalah tersebut.

"Keluarga kami yang juga polisi ini langsung beritahu kapolsek bahwa ada kasus pencabulan anak di kampung. Mereka akhirnya langsung ke polsek. Tiba di polsek, karena anggota polisi sudah telpon bapak kapolsek, mereka langsung tangkap pelaku," ujarnya.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Tersangka Cabul dan Gadis Pelajar SMA Berstatus Pacaran

Saat di polsek itulah, demikian orangtua korban, dia baru tahu bahwa anaknya telah dicabuli oleh oknum guru tersebut. di Polisi, korban mengaku semua perbuatan pelaku terhadap korban dan polisi langsung meringkus pelaku di desa tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved