Soal Gugatan YPTB, BRI Kupang: Kami Hanya Menyalurkan Dana, Bukan Menentukan Penerima

BRI tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja penerima maupun jumlah dana yang diterima.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
TERRY - Pimpinan Kantor Cabang BRI Kupang, Terry S. M. Tambun. Dia menjelaskan terkait ancaman gugatan kasus Anjungan Kilang Minyak Montara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Menyikapi pemberitaan di sejumlah media terkait adanya ancaman gugatan dari Yayasan Peduli Tani Budi (YPTB) atas laporan pertanggungjawaban distribusi dana kompensasi petani rumput laut terdampak meledaknya Anjungan Kilang Minyak Montara pada 2009, BRI Kantor Cabang Kupang menegaskan perannya sebatas sebagai bank penyalur.

Pimpinan Kantor Cabang BRI Kupang, Terry SM Tambun, dalam pernyataannya, Rabu (24/9/2025) diruang kerjanya, menekankan bahwa BRI tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja penerima maupun jumlah dana yang diterima.

“Peran BRI Kantor Cabang Kupang adalah sebagai bank penampung dan penyalur dana kompensasi. Kami tidak berwenang menentukan daftar penerima maupun besaran dana yang diterima masing-masing penerima,” ujar Terry.

Ia menambahkan, dalam setiap aktivitas bisnis, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Hal itu menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap dana yang dipercayakan untuk disalurkan, benar-benar sampai ke penerimanya sesuai data resmi yang diberikan oleh pihak berwenang.

Menurut Terry, komitmen pelayanan yang optimal kepada masyarakat selalu menjadi prioritas BRI, termasuk dalam hal penyaluran dana kompensasi Montara.

“BRI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai peran kami sebagai lembaga perbankan yang dipercaya menyalurkan dana kompensasi. Transparansi dan akuntabilitas tetap kami junjung tinggi,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, BRI Kupang berharap masyarakat memahami posisi bank hanya sebagai fasilitator penyaluran, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan penerimaan dana kompensasi. (uge)

 

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved