Opini

Opini Habde Adrianus Dami: Quo Vadis Pendidikan di NTT?

Pendidikan harus menyerap realitas dan menjadi jawaban atas realitas. Hakikat realitas adalah berubah. Karena itu, pendidikan adalah dunia perubahan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pengamat kebijakan publik, Nusa Tenggara Timur, Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si. Mantan Sekda Kota Kupang ini menulis opini Quo Vadis Pendidikan di NTT? 

Perangkat aturan restorasi pendidikan yang mengatur KBMB yang tidak memiliki sandaran nilai kebenaran dan keadilan akan menimbulkan kekusutan moral (moral hazard) dan mematikan akal sehat.

Dengan kata lain, KBMB ini sesungguhnya dilandasi suatu kerangka hukum dan juga dilaksanakan berdasarkan suatu hukum juga.

Agar, produk aturannya memiliki legitimasi etis yang dapat menjustifikasi kebijakan restorasi pendidikan,guna menghadirkan bonum commue bagi sebanyak-banyaknya orang tanpa mengorbankan siapa pun.

Konsekuensi logisnya, suatu aturan sejatinya memandu apa yang benar dan yang salah. Untuk itu, aturan tentang KBMB dituntut untuk berisi nilai-nilai yang diperlukan masyarakat bukan obsesi pemimpin. Mengingat, setiap aturan yang jelek akan menjadi legacy suatu rezim pemerintahan.

Karena itu, diperlukan konstruksi hipotetis aturan restorasi pendidikan KBMB yang memperjelas relevansi dengan kualitas peserta didik. Sekurang-kurangnya hal itu dirinci dalam empat kemampuan peserta didik, yaitu kemampuan spiritual, sosial, kognitif, dan psikomotorik.

Baca juga: Opini Yohanes Mau: Aturan Prematur Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Dengan demikian, akan terlihat kemasukakalan kelahiran aturan KBMB. Pada saat yang sama akan menepis kesan bahwa aturan KBMB ini kurang memiliki nalar yuridis yang kuat.

Demikian juga, jikalau penerapan KBMB dengan alasan diskresional sebagai pejabat publik tak serta merta bisa melakukan apa pun yang di kehendaki. Sebab, wewenang diskresi seharusnya digunakan dalam kondisi dan kebutuhan yang sangat mendesak, dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan konsekuensinya.

Singkatnya, diskresi yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan: sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan obyektif. Sebab, tanggung jawab pemerintah untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect).

Dalam pada itu, jika kita menginginkan solusi integral dan realistis, berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang relevan. Tak sekadar perubahan teknis atau pedagogis semata. Fakta-fakta dalam dunia pendidikan lebih merupakan kenyataan yang merengkuh dimensi moral-politis ketimbang restorasi berdasarkan naluri mekanistis.

Akhirnya, haruskah kita optimistis atau skeptis KBMB sebagai instrumen efektif untuk memberhasilkan fungsi dan peran pendidikan, khususnya meningkatkan kapasitas peserta didik? Atau jangan sampai yang tengah kita lakukan kini barangkali sekedar menyempurnakan kerusakan-kerusakan yang telah terjadi.

Sekali lagi, kita merenungkan judul artikel ini. Quo vadis pendidikan di NTT? (Penulis adalah Mantan Sekda Kota Kupang, Pengamat Kebijakan Publik)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved