Pemilu 2024
BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"KPU sebagai pihak tergugat yang diminta menunda pemilu harus segera merespon putusan PN ini untuk memberikan kepastian pemilu 2024 terus berjalan atau ditunda. Rakyat bukan hanya cemas, tapi potensial menimbulkan huru-hara politik," ujar Adi.
Lebih lanjut, kata Adi, jika dilihat dasar hakim membuat putusan itu adalah KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu terkait verifikasi partai Prima. Kesalahan itu dianggap perbuatan melawan hukum.
"Jika pun iya, harusnya diselesaikan melalui jalur lain bawaslu atau bisa jadi PTUN. Tindakan KPU selain terkait hasil pemilu dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu, bukan subjek hukum perdata, hrsnya tidak diputus oleh PN, melainkan PTUN. Tapi ini yang terjadi, entah ada apa di balik ini semua," pungkas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Baca juga: Jelang Hadapi Pemilu 2024, Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Ikrarkan Netralitas ASN
Seperti diketahui, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Feri mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat ini tak tepat. Menurutnya, putusan PN memerintahkan menunda Pemilu ini diluar kewenangannya.
“Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” kata Feri Amsari.
“Tidak diperkenaankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu, karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya. Tidak dimungkinkan untuk itu,” lanjutnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu menyebutkan bahwa berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi, Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, lanjut dia, tidak seharusnya Pengadilan Negeri menentang ketentuan pasal yang ada dalam konstitusi ini.
“Karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional,” ucapnya.
Hal serupa juga dilontarkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai PN Jakarta Pusat melampaui kewenangannya lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda. "Putusan itu (tunda Pemilu 2024) melampaui kewenangannya," kata Doli.
Doli menjelaskan Pemilu telah diatur dalam UUD yang menyatakan digelar dalam lima tahun sekali. "Kan Pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," ujarnya.
Baca juga: Bupati Belu Harap Proses Pemilu 2024 Berjalan Profesional
Dia keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan MK, bukan PN.
"Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," ucap Doli.
Doli menuturkan selama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum diubah sebagai payung hukum, maka Pemilu tetap digelar."Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.