Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
KPU RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU tunda Pemilu 2024, saat mengadili perkara Partai Prima. 

Setali tiga uang, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman supaya KPU RI menunda pemilu merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Selain itu Titi juga menegaskan, isi putusan tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.

"PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi," kata Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini.

Lebih lanjut, Titi menekankan, dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui PN untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Saluran yang bisa tempuh partai politik (parpol) hanyalah melalului sengketa di Bawaslu RI. "Dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Titi.

"Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 UU No. 7 Tahun 2017. Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," sambungnya.

Hal ini aneh, kata Titi, sebab langkah menunda pemilu justru via upaya perdata di pengadilan negeri. Ia pun menegaskan Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memerika majelis pada perkara ini.

"Sebab ini Putusan yang jelas menabrak Konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU N0. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah Konstitusi sehingga Putusan Pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. (tribun network/fer/igm/mam/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved