Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU NTT Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kami menyadari dan berterima kasih untuk semua pihak yang dapat memposisikan bagiannya dalam diskusi kali ini.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/SITI SOLEHA OANG
FOTO BERSAMA - Foto bersama KPU NTT usai adakan Uji  Publik terkait Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 di Aula Ballroom Hotel Aston, Selasa 17 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang

POS-KUPANG. COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nusa Tenggara Timur melakukan uji coba publik rancangan penataan daerah pemilihan atau Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD NTT pada pemilu 2024.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, diikuti beberapa unsur yaitu Partai Politik, KPU Kota, Bawaslu Provinsi dan rekan media.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, rekan media , maupun perseorangan.

Baca juga: Maju Lagi Jadi Anggota DPD RI,  Asyera Wundalero Mendaftar di KPU NTT

“Melanjuti Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 80/PPU-XX/ dan menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 51/PL.01.3-SD/05/2023. Kami di minta segera melakukan uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi,” kata Thomas.

Ia mengaku, sesuai dengan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Lanjutnya, kata dia pihaknya telah membuat 2 rancangan dimana rancangan pertama tidak mengalami perubahan dan rancangan ke 2 di lakukan perubahan pada nomor dapil.

“Rancangan 1 masih sama dengan pemilihan di tahun 2019 dimana tidak ada perubahan nomor dapil daerah searah jarum jam. Kemudian untuk rancangan ke 2 adalah nomor dapil yang berubah,” ujarnya.

Baca juga: Beri Pembinaan Bank NTT, Kepala BI NTT: Bank Adalah Industry Yang Harus Dijaga

Lodowik Fredrik Anggota KPU Provinsi NTT menambahkan, sesuai dengan poin ke-7 itu dalam penyusunan dapil adalah kesinambungan dengan meingisyaratkan tidak boleh ada perubahan dapil. 

Tetapi, lanjutnya, untuk alasan tertentu dapat di lakukan . Antara lain penambahan atau pengurangan jumlah penduduk.

“Kami menyadari dan berterima kasih untuk semua pihak yang dapat memposisikan bagiannya dalam diskusi kali ini. Namun untuk semua pendapat kami tampung dan akan di teruskan kepada KPU RI,” tutupnya.

Untuk diketahui bersama, jumlah kursi DPRD provinsi NTT.

Daerah pemilihan Dapil 1: Alokasi Kursi 5 meliputi Kota Kupang dengan  jumlah penduduk 442.281.

Dapil 2 =  Alokasi Kursi 7 

Meliputi Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 385.460, kabupaten Rote Ndao 149.317 dan Sabu Raijua  94.330.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved