Pemilu 2024

Jelang Hadapi Pemilu 2024, Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Ikrarkan Netralitas ASN

perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dan pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
PENANDATANGANAN- Jajaran Kanwil kemenkumham melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai terhadap Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Senin, 13 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menjelang pemilihan umum tahun 2024, seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT melaksanakan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai terhadap Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Senin 13 Februari 2023.

Marciana menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dan tindak lanjut dari Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Di Lingkungan  Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai Ingatkan Pantarlih Jangan Pakai Joki Coklit

“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dan pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Undang-Undang serta Surat Edaran Sekjen, kita bersama-sama telah mengucapkan ikrar netralitas ASN. Tentunya ikrar yang telah diucapkan, harus kita jaga komitmennya dan jangan sampai kita langgar.” tegas Kakanwil.

Lebih lanjut, Marciana menyebutkan berbagai larangan bagi ASN dalam Pemilihan Umum, seperti mengikuti kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, memberi dukungan kepada calon, melakukan pendekatan kepada partai politik untuk rencana pengusulan dirinya atau pihak lain, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan berfoto dengan calon.

Marciana berpesan agar dalam menghadapi pemilu dan pemilihan 2024 nantinya, jajaran ASN Kemenkumham NTT harus bersikap netral, misalnya dalam penggunaan media sosial secara bijak.

"Sesuai ikrar yang telah diucapkan, para pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong. Jadi, hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita," ujarnya

Ia menambahkan, dalam penggunaan media sosial juga Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, begitu pula foto dan video yang kita unggah, baik itu like maupun berkomentar.

"Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoax, atau kepentingan pasangan calon tertentu.” pesannya.

Baca juga: Pemilu 2024, Hanura Pastikan Tiap Dapil di Malaka  Peroleh Kursi

Menurutnya, dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik itu diperbolehkan, tetapi kesepakatan netralitas semua ASN tidak bisa ditawar, lantaran ini merupakan bagian yang melekat pada profesionalitas ASN itu sendiri. 

"Meskipun demikian ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih calon politik di dalam bilik suara nantinya. Di saat itulah ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya dengan bebas. Jadi, pahami Ikrar itu, hayati dan laksanakan dengan baik” tutupnya. (Cr.20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved