PPPK 2025

Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya

Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan, Ini Jadwalnya, Link dan Cara Ceknya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU - PPPK Formasi Tahap 1 Tahun 2024 saat menerima SK pengangkatan. Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi merilis Pengumuman Alokasi PPPK paruh Waktu 2025. 

Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dimulai sejak 27 Agustus 2025 hinga 6 Sepetember 2025.

Berikut jadwal, Link dan Cara Ceknya.

Kabar baik bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia yang pernah ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Pemeerintah resmi merilis Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Buruan cek, siapa kamu salah satu yang diusulkan jadi PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?

Tahapan dan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 telah disiapkan pemerintah dengan jadwal dan tahapan yang terstruktur.

Setiap instansi wajib mengikuti alur resmi mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penetapan NIP agar rekrutmen berjalan transparan dan tepat sasaran.

Berikut jadwal lengkapnya.

Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -30 September 2025.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved