Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
KPU RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU tunda Pemilu 2024, saat mengadili perkara Partai Prima. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. PN Jakarta Pusat menyatakan Partai Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

PN Jakarta Pusat juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Baca juga: NTT Memilih, Jubir KPU NTT: Siapkan Dua Dokumen untuk Pendataan Data Pemilih Pemilu 2024

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis 2 Maret.

Merespon putusan Anggota KPU RI Idham Holik pastikan pihaknya bakal melakukan banding pada putusan Pengadilan Negeri Pusat bahwa pemilu ditunda.

"KPU RI akan banding atas putusan tersebut. KPU RI tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akan melakukan banding," kata Idham Holik.

Idham melanjutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu hanya ada dua istilah pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelengaraan pemilu khususnya di pasal 431 sampai pada 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Idham.

"Dan definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di pasal 431 sampai 433 di Undang-Undang nomor 7. Kami tegas banding," tutupnya.

Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal membenarkan terkait partainya yang menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved