Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
KPU RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU tunda Pemilu 2024, saat mengadili perkara Partai Prima. 

"Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025," kata Alif Kamal.

Baca juga: Peringati 1 Tahun Jelang Pemilu 2024 di Momen Valentine Day, Bawaslu Belu Bagi-bagi Cokelat

Alif Kamal menjelaskan pihaknya menggugat KPU karena ada proses tahapan pemilu yang salah dilakukan oleh KPU, yakni dalam tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Sehingga hal tersebut dirasakan merugikan partai PRIMA sebagai calon partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Sangat merugikan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasi," tuturnya.

Kewenangan MK

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan keputusan pemilu berjalan ataupun ditunda merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sekaligus menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satu putusannya menunda Pemilu 2024.

"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," ujar Mardani.

Mardani menjelaskan surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, kata dia, seharusnya hal itu bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk dapat memutuskan

"Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," jelas Mardani.

Karena itu, Mardani menuturkan bahwa putusan itu juga tidak bisa menghalangi KPU untuk tetap bisa menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tukasnya.

Baca juga: Pakta Integritas Bukti Komitmen Imigrasi Maumere Jelang Pemilu 2024

Putusan Aneh

Terpisah, Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai aneh atas putusan Pengadilan Negeri Pusat bahwa pemilu ditunda. Ada pun putusan tersebut atas gugatan yang dilakukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Tentu ini jadi kabar buruk bagi pemilu kita. Keputusan PN aneh dan merugikan rakyat. KPU tak perlu menjalankan putusan ini," kata Adi.

Adi menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sengketa terkait tahapan pemilu, partai politik yang merasa dirugikan, mestinya menempuh jalur ke Bawaslu atau PTUN. Serta tidak dikenal sengketa dalam tahapan pemilu melalui PN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved