NTT Memilih

NTT Memilih, Jubir KPU NTT: Siapkan Dua Dokumen untuk Pendataan Data Pemilih Pemilu 2024

Para petugas akan menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata. Stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
JUBIR - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT,Yosafat Koli pada Jumat, 17 Februari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Masyarakat perlu menyiapkan dua dokumen penting yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai berkas pendataan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,

Demikian yang disampaikan Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT,Yosafat Koli pada Jumat, 17 Februari 2023.

"Saat ini Panitia Pemutakhiran Data (Pantarlih) sudah mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam hal mendata pemilih yang akan mengikuti pemilu," kata Yosafat.

Baca juga: NTT Memilih, Anggota KPU RI Ingatkan Pemilu Lagi Satu Tahun

Yosafat juga sampaikan, Proses Coklit ini akan berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

“Data yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Lalu, akan dilakukan coklit, yakni berapa banyak anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang,” tegasnya.

Menurut Yosafat, dua dokumen yang dibutuhkan itu harus disiapkan oleh masyarakat untuk melancarkan proses pendataan.

"Jika dalam proses pendataan seseorang belum dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),  maka akan dikumpulkan informasinya dan didata  dengan keterangan bahwa dia belum memiliki KTP. Kemudian, nantinya akan diberitahukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sehingga, itu bisa mempermudah dalam kerja sama KPU dengan Dukcapil," terangnya.

Lebih lanjut, Yosafat katakan, para Pantarlih menggunakan penanda identitas khusus, yakni seragam berupa rompi, topi, tanda pengenal, dan surat keputusan saat melaksanakan tugas.

Baca juga: Insentif dari Presiden Jokowi - DKP Provinsi NTT Memilih Beri Bantuan Non Fiskal

"Para petugas akan menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata. Stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat, seperti pintu rumah," pungkasnya

Yosafat menghimbau untuk para petugas dalam hal ini Pantarlih, agar bisa menjalan tugas mereka dengan baik dalam proses pendataan pemilih. Sementara bagi Masyarakat, Yosafat menghimbau agar mereka bisa menerima petugas dengan baik serta harus mendorong atau ikut memastikan bahwa mereka didata sebagai pemilih sehingga mendukung upaya yang dilakukan oleh KPU.

"Masyarakat juga harus memanfaatkan waktu yang ada untuk bisa mendapatkan haknya sebagai pemilih. Dengan demikian, proses coklit bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Terkait data jumlah penduduk  sebagai pemilih di Provinsi NTT sejauh ini masih dalam proses lenghimpunan data, begitupun dengan jumlah pantarlih yang bertugas. (Cr.20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved