Berita Timor Tengah Utara

Sidang Tipikor Dana Desa Fatutasu Timor Tengah Utara, Saksi Ahli Ungkap Fakta Ada SPJ Fiktif 

berdasarkan hasil audit pengelolaan dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga tahun 2020 ditemukan SPJ fiktif

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
SIDANG - Pose pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Selasa, 28 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2015-2021 dengan terdakwa Bernadus Sasi mengungkapkan fakta tak terduga.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang Selasa, 28 Februari 2023 Auditor dari Inspektorat Kabupaten TTU Jakson M.P. Funu yang dihadirkan Penuntut Umum Kejari TTU mengungkap bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015-2021 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 728.674.035,61.

Demikian disampaikan Penuntut Umum Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca juga: Soal Pengerjaan Proyek, Bupati Timor Tengah Utara Bantah Tak Ada MoU dengan Ketua ARAKSI NTT

Ia menuturkan bahwa, saksi ahli mengungkapkan fakta persidangan bahwa, berdasarkan hasil audit pengelolaan dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga tahun 2020 ditemukan SPJ fiktif

Adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola, pelaksanaan fisik yang tanpa melibatkan TPK dan pembelanjaannya dilakukan sendiri oleh terdakwa Bernadus Sasi selaku Kepala Desa dan tanpa melibatkan Bendahara.

Menurutnya, ada hal menarik yang terlihat dalam persidangan yakni terdakwa bersedia menyerahkan bidang tanah yang diatasnya dibangun Rumah peralatan senilai Rp.40.000.000 kepada Pemerintah Desa Fatutasu untuk dicatat sebagai aset Desa Fatutasu.

Selain itu, terdakwa juga telah melakukan pengembalian uang senilai Rp.10.000.000 yang dipinjam oleh yang bersangkutan dan Rp.70.000.000 sisa uang kegiatan peningkatan kapasitas desa.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Bernadus Sasi sebagai terdakwa, yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya karena dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Fatutasu ada kerugian negara pada masa pemerintahannya sebagai Kepala Desa.

Baca juga: Setelah Rumah Digeledah, Alfred Baun Langsung Ditahan Kejari Timor Tengah Utara

Sidang tersebut dipimpin Sarlota M. Suek selaku Hakim Ketua didampingi Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan, masing-masing sebagai hakim anggota.

Turut ambil bagian dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Maryo Kebo yang mendampingi terdakwa Bernadus Sasi di persidangan.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi A de charge dari terdakwa akan berlangsung pada, Selasa, 7 Maret 2023. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved