Berita Timor Tengah Utara
Sidang Tipikor Dana Desa Fatutasu Timor Tengah Utara, Saksi Ahli Ungkap Fakta Ada SPJ Fiktif
berdasarkan hasil audit pengelolaan dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga tahun 2020 ditemukan SPJ fiktif
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2015-2021 dengan terdakwa Bernadus Sasi mengungkapkan fakta tak terduga.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang Selasa, 28 Februari 2023 Auditor dari Inspektorat Kabupaten TTU Jakson M.P. Funu yang dihadirkan Penuntut Umum Kejari TTU mengungkap bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015-2021 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 728.674.035,61.
Demikian disampaikan Penuntut Umum Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca juga: Soal Pengerjaan Proyek, Bupati Timor Tengah Utara Bantah Tak Ada MoU dengan Ketua ARAKSI NTT
Ia menuturkan bahwa, saksi ahli mengungkapkan fakta persidangan bahwa, berdasarkan hasil audit pengelolaan dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga tahun 2020 ditemukan SPJ fiktif
Adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola, pelaksanaan fisik yang tanpa melibatkan TPK dan pembelanjaannya dilakukan sendiri oleh terdakwa Bernadus Sasi selaku Kepala Desa dan tanpa melibatkan Bendahara.
Menurutnya, ada hal menarik yang terlihat dalam persidangan yakni terdakwa bersedia menyerahkan bidang tanah yang diatasnya dibangun Rumah peralatan senilai Rp.40.000.000 kepada Pemerintah Desa Fatutasu untuk dicatat sebagai aset Desa Fatutasu.
Selain itu, terdakwa juga telah melakukan pengembalian uang senilai Rp.10.000.000 yang dipinjam oleh yang bersangkutan dan Rp.70.000.000 sisa uang kegiatan peningkatan kapasitas desa.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Bernadus Sasi sebagai terdakwa, yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya karena dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Fatutasu ada kerugian negara pada masa pemerintahannya sebagai Kepala Desa.
Baca juga: Setelah Rumah Digeledah, Alfred Baun Langsung Ditahan Kejari Timor Tengah Utara
Sidang tersebut dipimpin Sarlota M. Suek selaku Hakim Ketua didampingi Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan, masing-masing sebagai hakim anggota.
Turut ambil bagian dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Maryo Kebo yang mendampingi terdakwa Bernadus Sasi di persidangan.
Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi A de charge dari terdakwa akan berlangsung pada, Selasa, 7 Maret 2023. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
Tipikor
Desa Fatutasu
saksi ahli
SPJ Fiktif
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
GMNI Cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara Soroti Perbup Pilkades, Anulir Point Batasan Umur Cakades |
![]() |
---|
Hadiri Musrenbang, Anggota DPRD Timor Tengah Utara Soroti Ketersediaan Air Bersih |
![]() |
---|
Anggota DPRD: Dua Tahun Pimpin Timor Tengah Utara, Pembangunan Ekonomi Masih Compang-camping |
![]() |
---|
PMKRI Dukung Penuh Kinerja Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Dugaan Laporan Palsu dan Pemerasan, |
![]() |
---|
PH Korban Penganiyayaan di Timor Tengah Utara: Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.