Berita Timor Tengah Utara
Setelah Rumah Digeledah, Alfred Baun Langsung Ditahan Kejari Timor Tengah Utara
Penahanan pada AB ini dilakukan atas dasar dugaan penyampaian laporan palsu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Setelah rumahnya digeledah, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun alias AB langsung ditahan Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara atau TTU.
Penahanan pada AB ini dilakukan atas dasar dugaan penyampaian laporan palsu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak ada. Jadi, mereka laporkan pekerjaan yang rusak ternyata tidak ada pekerjaan yang rusak pihaknya mengambil foto dari pekerjaan lain lalu dipasang pada laporan tersebut seakan-akan tidak diselesaikan pekerjaannya sehingga harus diselesaikan dengan orang -orang tertentu," kata Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila saat dihubungi Pos Kupang, Rabu malam 15 Februari 2023.
Baca juga: Akui Tidak Melakukan Pemerasan, Ketua Araksi Sebut Siap hadapi Proses Hukum
Dikatakannya, setelah mereka melaporkan lalu mereka mengambil inisiatif untuk mendekati orang-orang itu dengan tujuan pemerasan.
"Banyak substansi yang dilaporkan ada substansi yang benar dan ada juga subtansi yang tidak benar, itupun tanpa ada konfirmasi hanya berdasarkan informasi dari salah satu temannya," katanya.
Pelaporan tersebut diduga pada tendensi-tendesi pribadi diluar kepentingan penegakan hukum.
"Sehingga kita mengambil tindakan. jadi, dari hasil pemeriksaan kita itu setelah menyita headphone atau HP sudah banyak yang diduga dia lakukan seperti itu dan ini hanya salah satu saja, makanya harus dilakukan tindakan lanjutan," jelas Roberth.
Baca juga: Ketua Araksi Alfred Baun Dipolisikan, 23 Pengacara Siap Lawan Bupati TTU, Ini Kronologi Kasusnya
Sebelumnya diberitakan, Rumah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB Digeledah Tim Penyidik Kajari Timor Tengah Utara.
Penggeledahan terhadap rumah Ketua LSM berinisial A di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT ini dilaksanakan pada, Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Selasa, 14 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AB atas dasar hasil penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan.
"Pelaksanaan penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan pasca memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran dalam handphone yang disita beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Kabupaten TTU ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga perihal dugaan penyampaian laporan palsu ke aparat penegak hukum dan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak terkait.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada 2012 di TTU, Polisi Periksa Alfred Baun: Bukti Kami Lengkap