Berita Timor Tengah Utara

GMNI Cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara Soroti Perbup Pilkades, Anulir Point Batasan Umur Cakades

Atas dasar itulah maka kita meminta kepada Pemda TTU bersama DPRD TTU untuk segera menganulir point batasan umur tersebut

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI GMNI CABANG KEFAMENANU
KETUA - Ketua GMNI Cabang Kefamenanu dan Sekretaris GMNI Cabang Kefamenanu  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Cabang Kefamenanu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dan DPRD TTU untuk segera menganulir point pada peraturan tentang Pilkades soal batasan umur seseorang saat hendak mencalonkan diri menjadi calon kepala desa.

Tuntutan anulir batasan umur calon kepala desa, disebut oleh GMIN Cabang Kefamenanu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 148 Pasal 38.

Hal ini menurut GMNI Cabang Kefamenanu perlu untuk dianulir oleh DPRD bersama Pemda TTU dalam hal ini Bupati TTU.

Baca juga: Pemilu 2024, Kapolres Timor Tengah Utara Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Pasalnya, point tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan UU Nomor 6 TAHUN 2014 di mana dijelaskan dalam pasal 35 huruf e bahwa usia minimum bagi seseorang calon kepala desa adalah 25 tahun dan tidak ada batasan usia maksimum.

"Tapi mengapa DPRD bersama Pemda TTU ko bisa menciptakan point batasan umur dalam Perda dan PERBUP untuk Pilkades serentak nanti?," ucap Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 27 Februari 2023.

Ia menilai, jangan sampai produk peraturan daerah yang diciptakan oleh pemerintah daerah terkesan hadir untuk membatasi hak-hak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di tingkat desa.

Pemda TTU bersama DPRD, kata Yakobus, harus menyadari bahwa Pilkades ini merupakan pesta demokrasi di tingkat masyarakat desa, sebagai salah satu cara untuk bisa mewujudkan kedaulatan rakyat.

Tapi jika ada aturan seperti yang termuat dalam pasal 38 huruf e pada Perbup 148 tahun 2022 tentang batasan usia maksimum 60 tahun maka dengan sendirinya aturan ini telah melanggar dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam bangsa ini.

Baca juga: Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI di Soe oleh Kejari Timor Tengah Utara

Pasalnya, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 43 di mana menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

"Atas dasar itulah maka kita meminta kepada Pemda TTU bersama DPRD TTU untuk segera menganulir point batasan umur tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris GMNI Kefamenanu, Ino Mano menegaskan, secara kelembagaan GMNI Cabang Kefamenanu sangat kecewa dengan sikap DPRD dan Pemda TTU yang bisa menciptakan point pembatasan umur dalam peraturan daerah untuk Pilkades serentak ini tanpa memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. 

"Jangan sampai kemudian kita dapat menduga bahwa lembaga DPRD yang diketahui bersama sebagai lembaga yang membuat dan menciptakan peraturan perundang-undangan justru kelihatan tidak mampu dan terkesan menciptakan produk undang-undang yang hadir untuk mengkebiri hak-hak masyarakat," bebernya.

Dalam waktu dekat seluruh wilayah Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Pemilu. Oleh karena itu pihaknya menduga, jangan sampai Pilkades justru dijadikan lahan politik demi memuluskan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan masyarakat desa yang dikorbankan.

"Dalam waktu dekat kita pasti akan menyurati DPRD untuk bertemu untuk membicarakan persoalan ini dan meminta DPRD untuk segera menganulir point soal batasan umur tersebut," tutup Ino. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved