Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Komisi V DPRD NTT Tidak Menemukan Kajian Mendasar Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT (DPRD NTT) Komisi V mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kepala Dinas Dikbud NTT Linus Lusi

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
RAPAT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kantor DPRD NTT, Rabu, 1 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT (DPRD NTT) Komisi V mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk meminta pertanggungjawaban terkait aturan sekolah yang dimulai pukul 05.30 Wita.

Dalam RDP ini, Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa  yang memimpin jalannya rapat menyampaikan maksud dari diadakannya rapat tersebut, yakni karena aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi NTT yang menimbulkan banyak keresahan pada masyarakat NTT hingga secara Nasional.

Baca juga: PGRI NTT Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah

"Terkait dengan aturan yang telah dibuat itu, yang paling pertama banyaknya perhatian dari masyarakat, selain itu juga dari lembaga-lembaga terkait, diantaranya Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Ombusman NTT, Asosiasi Guru Swasta, dan secara Nasional sudah ditanggapi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti)," ujar Yunus Takandewa saat RDP, Rabu, 1 Maret 2023.

Yunus sampaikan bahwa keresahan publik tersebutlah yang menjadi latar belakang DPRD mengundang Kadis P dan K untuk menyampaikan alasan logis dan rasionalnya terkait kebijakan yang dibuat. Karena menurutnya, kebijakan itu belum lengkapi unsur-unsur kajian atau belum ada dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Digeser ke Jam 5.30 Pagi 

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi
Menjelaskan alasan-alasan terkait dibuatnya kebijakan Jam masuk Sekolah SMA/K Kelas 12  di 10 Sekolah sebagai bahan Uji coba.

"Sebelumnya kami sudah melakukan  perjanjian kinerja antara Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah SMA/K Se- NTT untuk mendorong sekolah agar bisa masuk dalam 200 Sekolah terbaik secara Nasional,"ungkapnya

Langkah pertama yg lakukan sudah terjadi pada sman 6 kupang yang diikuti juga oleh komite , hari kedua kami memantau secara langsung dan terdapat ratusan siswa yang mengikuti aturan tersebut.

"Hal ini kami lakukan supaya kelas 3 SMA/K bisa dipersiapkan untuk mengikuti berbagai tes seperti tes Pegawai Negeri Sipil, Polri, TNI dan lainnya. Sehingga kita akan mengetahui berapa sekolah kita yang masuk dalam akreditasi A dan siswa/i yang bisa lulus dalam tes tersebut," tuturnya.

Linus samapikan bahwa penerapan uji coba ini dilaksanakan dari tanggal 26 Februari sampai 27 Maret 2023 dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Jadi ada dua sekolah yang diintervensi secara langsung. Sekolah lain masih disosialisasikan dengan orang tua," katanya.

Baca juga: DPRD NTT Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi Sebelum Terjadi Kegaduhan

Lebih lanjit Ia sampaikan, Terkait dengan adanya konsekuensi dalam pandangan tokoh-tokoh agama, maka kami mengubah jam Sekolah menjadi pukul 05.30.

"Kami akan selalu evaluasi secara terus menerus. Memang ini awal yang baru tapi perlu didorong. Dari NTT kita mengubah pendangan-pandangan yang Negativ menjadi Positiv karena ini adalah untuk kebaikan anak-anak Sekolah juga," ungkapnya

Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa

Menanggapi hal yang disampaikan Kadis Pendidikan dan kebudayaan, Anggota DPRD NTT, Eduardus Markus Lioe mengatakan Kepala Dinas tidak pernah singgung ke DPRD Komisi V sebagai mitra terkait dengan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita

"Kami sebagai anggota Komisi V setelah mencermati, kebijakan yang dibuatkan pemerintah provinsi terkait jam sekolah ini sangat berbeda dengan  yang lainnya," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved