Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
PGRI NTT Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran Pukul 05.30 pagi lebih cocok untuk sekolah dengan sistem asrama.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mencermati Informasi yang beredar terkait salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi siswa
dan guru sejak Pukul 05.30 pagi hari , maka PGRI NTT mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan Pengurus PGRI Provinsi NTT pada 28 Februari 2023 dengan tembusan kepada Gubernur NTT, Pengurus Besar (PB) PGRI di Jakarta dan Pengurus kabupaten /kota se- NTT.
Sikap Pengurus PGRI NTT ini ditandatangani Ketua Drs. Simon Petrus Manu dan Plt. Sekretaris Umum, Marsi Bani, S.Pd M.Si.
Baca juga: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Digeser ke Jam 5.30 Pagi
Atas kebijakan Pemprov NTT soal jam siswa masuk sekolah itu, maka pengurus PGRI NTT menyatakan sikap sebagai berikut:
1. PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai mitra strategis pemerintah tentunya
mendukung setiap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam membangun kualitas
pendidikan di Provinsi NTT.
2. Bahwa salah satu kebijakan yang sedang diangkat dalam meningkatkan mutu pendidikan
adalah melalui kegiatan pembelajaran yang berlangsung Pukul 05.30 Pagi, kami
berpandangan bahwa:
a. Pelaksanaan pembelajaran Pukul 05.30 pagi lebih cocok untuk sekolah dengan sistem
asrama.
Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa
b. Perlu dilakukan kajian mendalam dan sosialisasi terkait pelaksanaan KBM Pukul 05.30
pagi yang melibatkan stake holder dibidang pendidikan.
c. Usia rata – rata peserta didik pada jenjang SMA/SMK adalah 15 s/d 17 tahun dan masih
berkategori anak – anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup.
d. Pada rentang waktu Pukul 05.00 – 05.30 pagi banyak siswa yang masih kesulitan dalam
mendapat transportasi umum ke sekolah.
e. Khususnya untuk siswa perempuan sangat rawan terhadap “Begal” dan ancaman
tindakan asusila (acaman pemerkosaan, kekerasan seksual dll).
f. Kemungkinan untuk sarapan bagi siswa amat kecil karena siswa membutuhkan persiapan
ke sekolah antara Pukul 04.30 – 05.30 pagi untuk tiba di sekolah dan dapat berefek pada
kesehatan.
g. Materi yang akan disampaikan oleh guru tidak maksimal diterima oleh peserta didik
dikarenakan akan ada banyak siswa yang masih dalam keadaan “ngantuk”.
h. Untuk mencapai target prestasi pendidikan 200 sekolah terbaik di Indonesia mulai KBM
Pukul 05.30 pagi bukanlah indikator keberhasilan baik dari aspek biologis dan psikologis.
i. Jika kebijakan KBM Pukul 05.30 pagi tersebut dibuat untuk alasan penguatan pendidikan
karekater peserta didik, maka tidak akan efektif oleh karena itu penguatan pendidikan
karakter sebaikanya dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan merdeka
belajar (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
Baca juga: Hari Kedua Terapkan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, SMAN 6 Kupang Tetap Temukan Kendala Klasik
Dalam pernyataan sikap PGRI NTT juga mencoba memberikan solusi terkait target pemerintah untuk masuk ke 200
sekolah terbaik secara nasional antara lain :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.