Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Komisi V DPRD NTT Tidak Menemukan Kajian Mendasar Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT (DPRD NTT) Komisi V mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kepala Dinas Dikbud NTT Linus Lusi
"Kalau kita lihat jam tidur remaja itu harus 8 jam perhari. Kalau ASN masuk jam 5 pagi pasti tidak ada yang jalankan. Jangan kita bebankan anak-anak saat masa pertumbuhan," jelasnya
Menurut Petrus, Sebaiknya kadis harus merekam respon masyarakat dan Menerima semuanya itu.
Lebih lanjut Ia sampaikan, kalau mau meningkatkan prestasi maka wajibkan anak-anak yang tinggal di asrama atau studi sore.
"Jangan membuat kebijakan di luar kebiasaan masyarakat. Kita komisi V tolak kebijakan ini," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi V, Kristien Samiyati Pati samlaikan bahwa uji coba kebijakan tersebut hasilnya harus perlu dibedah dan didiskusikan.
Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Linus Lusi: Upaya Menata Wajah Baru Pendidikan di NTT
"Harus ada kajian-kajian yang mendasari dan hasilnya bisa samlaikan kepada komisis V," katanya
Selanjutnya, Wakil Ketua Ir. Mohammad Ansor Oang mengatakan kebijakan ini bukan hanya anak-anak di kota kupang saja yang mengalami keresahan karena informasi ini juga tersebar di seluruh masyarakat lainnya. mereka juga tentunya merasa keresahan
"Terkait Penjelasan untuk ujian anak kelas 3 SMA/K, Ujian SMK itu tanggal 27 maret 2023. Bapak yakin dalam waktu 1 bulan ini anak-anak bisa meraih prestasi itu?" tanyanya
Menurutnya, Anggaran yang dipakai sebaiknya digunakan untuk persiapan anak-anak kelas 3 SMA/K masuk dalam asrama saja.
Baca juga: Honing Sanny Mengadu ke Presiden Jokowi Soal Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
" Ini lebih masuk akal dari pada menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya
Mohammad menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak. Karena Kegaduhan yang terjadi belum ada kematangan sosialisasi kepada orang tua.
"Kami sangat sayangkan kebijakan ini. Karena kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan suatu saat nanti siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini karena belum melalui regulasi yang pas dan rasional. Ini kita menuntut pertanggungjawaban kepada siapa nanti?" Pungkasnya
Sementara Sekretaris DPRD Jan Pieter Dj. Windy menyampaikan secara tegas bahwa jika kebijakan yang dibuat tidak mencapai hasil maksimal maka 10 kepala sekolah dan kadis P dan K harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: Pemkot Kupang Siap Dukung Kendaraan Bagi Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Menanggapi masukan yang disampaikan oleh DPRD NTT Komisi V, Linus Lusi mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat uji coba. Sehingga Ia mengharapkan diberi ruang untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kami mengharapkan adanyan ruang untuk kami bisa lakukan sambil berproses. Karena ini khusus untuk dua sekolah saja. Hasilnya ini nanti akan dievaluasi. Ini yang mau didorong kami hanya butuh dukungan," mohonnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.