Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Komisi V DPRD NTT Tidak Menemukan Kajian Mendasar Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT (DPRD NTT) Komisi V mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kepala Dinas Dikbud NTT Linus Lusi

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
RAPAT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kantor DPRD NTT, Rabu, 1 Maret 2023 

"Kalau kita lihat jam tidur remaja itu harus 8 jam perhari. Kalau ASN masuk jam 5 pagi pasti tidak ada yang jalankan. Jangan kita bebankan anak-anak saat masa pertumbuhan," jelasnya

Menurut Petrus, Sebaiknya kadis harus merekam respon masyarakat dan Menerima semuanya itu.

Lebih lanjut Ia sampaikan, kalau mau meningkatkan prestasi maka wajibkan anak-anak yang tinggal di asrama atau studi sore.

"Jangan membuat kebijakan di luar kebiasaan masyarakat. Kita komisi V tolak kebijakan ini," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi V, Kristien Samiyati Pati samlaikan bahwa uji coba kebijakan tersebut hasilnya harus perlu dibedah dan didiskusikan.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Linus Lusi: Upaya Menata Wajah Baru Pendidikan di NTT

"Harus ada kajian-kajian yang mendasari dan hasilnya bisa samlaikan kepada komisis V," katanya

Selanjutnya, Wakil Ketua Ir. Mohammad Ansor Oang mengatakan kebijakan ini bukan hanya anak-anak di kota kupang saja yang mengalami keresahan karena informasi ini juga tersebar di seluruh masyarakat lainnya. mereka juga tentunya merasa keresahan

"Terkait Penjelasan untuk ujian anak kelas 3 SMA/K,  Ujian SMK itu tanggal  27 maret 2023. Bapak yakin dalam waktu 1 bulan ini anak-anak bisa meraih prestasi itu?" tanyanya

Menurutnya, Anggaran yang dipakai sebaiknya digunakan untuk persiapan  anak-anak kelas 3 SMA/K masuk dalam asrama saja.

Baca juga: Honing Sanny Mengadu ke Presiden Jokowi Soal Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

" Ini lebih masuk akal dari pada menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya

Mohammad menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak. Karena Kegaduhan yang terjadi  belum ada kematangan sosialisasi kepada orang tua.

"Kami sangat sayangkan kebijakan ini. Karena kalau terjadi hal-hal yang  tidak diinginkan suatu saat nanti siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini karena belum melalui regulasi yang  pas dan rasional. Ini kita menuntut pertanggungjawaban kepada siapa nanti?" Pungkasnya

Sementara Sekretaris DPRD Jan Pieter Dj. Windy menyampaikan secara tegas bahwa jika kebijakan yang dibuat tidak mencapai hasil maksimal maka 10 kepala sekolah dan kadis P dan K harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Pemkot Kupang Siap Dukung Kendaraan Bagi Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Menanggapi masukan yang disampaikan oleh DPRD NTT Komisi V, Linus Lusi mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat uji coba. Sehingga Ia mengharapkan diberi ruang untuk menerapkan aturan tersebut.

"Kami mengharapkan adanyan ruang untuk kami bisa lakukan sambil berproses. Karena ini khusus untuk dua sekolah saja. Hasilnya ini nanti akan dievaluasi. Ini yang mau didorong kami hanya butuh dukungan," mohonnya

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved