Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Komisi V DPRD NTT Tidak Menemukan Kajian Mendasar Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT (DPRD NTT) Komisi V mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kepala Dinas Dikbud NTT Linus Lusi

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
RAPAT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kantor DPRD NTT, Rabu, 1 Maret 2023 

Terkait keresahan, lanjut Linus, berikan kepada dinas  P dan K untuk tangani. Tanpa adanya dukungan tentunya memang susah.

"Ini yang perlu dilakukan karena ini perjanjian kerja bersama kepala sekolah sambil kita proses dan riset bersama," katanya

Baca juga: Sumba Timur Pertimbangkan Masuk Sekolah Jam Lima Pagi 

Menurutnya, memang ada kekhawatiran tokoh-tokoh agama, tapi Ia telah kunjungi mereka untuk meminta dukungan.

"Kami mohon beri kami dukungan. Sehingga hasil dari itu akan kita evaluasi.
Karena ini hal baru,' tuturnya

Linus menambahkan, Dinas P dan K tidak akan lari dari hasil kebijakan yang telah dibuat.

Diakhir RDP ini, Yunus membacakan keputusan akhir sebagai hasil dari RDP yang telah dilaksanakan. Ia menyebutkan terdapat beberapa poin sebagai hasil dari RDP tersebut.

Baca juga: Yunus Takandewa: Pemprov NTT Kaji Ulang Aturan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

"Keputusan akhir dari rapat ini yakni, Kebijakan yang awalnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita, telah mendapatkan respon dari stakeholder dan pemangku kepentingan termasuk Ristekdikti. Maka dengan ini kami meminta Dinas P dan K untuk mengkaji ulang pembelajaran yang dimulai jam 05.30 Wita ini," tegasnya

Disamping transportasi, lanjut Yunus,  aspek kenyamanan yang mengharuskan jalan kaki dan tata kelola dalam rumah tangga dan para guru juga harus diperhatikan.

"Dinas P dan K harus mengkaji ulang kebijakan ini  karena tidak ada aturan yang mendasar. Sehingga kebijakan ini tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Forum Pemuda NTT: Tak Ada Korelasi dengan Mutu Pendidikan

Selain itu, Yunus sampaikan bahwa Kerugian dari resiko kebijakan tersebut, komisi V perlu mempertanyakan siapa yang akan mempertanggung jawabkan

"Anggaran pendidikan harus maksimal dalam APBN dan harus mendukung dalam mutu pendidikan kita,"" tandasnya

Yunus menambahkan, Dukungan itu sebagai strategi peningkatan mutu dan mendorong mutu pendidikan akan diterima jika sudah ada kajiannya

"Sehubungan dengan mengkaji ulang kebijakan itu, komisi V merekomendasikan agar penerapannya dipending sambil meminta hasil kajian yang sudah disampaikan dan dilakukan oleh Dinas P dan K yang meyakinkan kami bahwa
Kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan publik," tutupnya.  (Cr.20)

Ikuti berita POS -KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved