Berita Kota Kupang

Kabar Gembira, Pemkot Kupang Ajak PTT Kembali Bekerja

Kabar Gembira bagi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) di Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini mengajak PTT agar kembali bekerja

Editor: Oby Lewanmeru
dok.Kemenpar
Ilustrasi ASN dan keluarga dilarang mudik lebaran 2021 

Mengenai PP 49 tahun 2018, merujuk di pasal 96 menjelaskan bahwa penjabat pembina kepe dilarang mengangkat pegawai dan non PPK untuk mengisi jabatan ASN. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Sebut Warga Minim Datang Sampaikan Pengaduan

Artinya sejak ada PP itu dikelu maka tidak ada lagi pengangkatan pegawai non ASN. Selanjutnya di edaran Menpan RB butir 6, mengatakan bahwa menghapus Kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan non ASN. 

Terkait dengan kebutuhan tenaga seperti sopir maupun penjaga keamanan bisa melalui tenaga daya ahli atau outsourcing lewat pihak ketiga dan statusnya bukan sebagai tenaga honorer. 

Pada butir selanjutnya membicarakan bahwa pemerintah melakukan penyusunan rencana bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat calon PNS dan PPPK sebelum batas akhir di tanggal 23 November 2023. 

"Itu artinya seluruh PTT, kita sudah harus selesaikan sebelum tanggal 23 November 2023. Atas dasar itu maka sedang melakukan upaya mentaati PP, yaitu kita melakukan proses semua tenaga kontrak dibawa tahun 2018 yang jumlahnya 1.500 lebih," kata dia. 

Baca juga: Pengurus PGRI TTU Desak Pemda Segera Bayar Gaji PTT Guru

Kemudian upaya lainnya, yakni menyurati Menpan RB untuk meminta penjelasan terkait dengan 933 yang belum diproses. Hal ini untuk menghindari terjadinya temuan kerugian di kemudian hari. 

George menyebut bila Menpan RB menolak pengangkatan kembali 933 PTT maka dialihkan menjadi tenaga outsourcing di PT Sasando sebagai perusahaan daerah Kota Kupang. 

Ia juga tidak ingin PTT berhenti lagi bekerja. Makanya, Pemerintah Kota Kupang berupaya untuk menyiapkan langkah lain jika Menpan RB tetap menolak pengangkatan. 

Meski sudah ada anggaran, namun ketentuan yang ada hendaknya tidak boleh ditabrak. Oleh karena itu pemerintah mendorong agar kesiapan lebih dini mengantisipasi terkait masalah ini.  (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS   

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved