Berita Kota Kupang
Kabar Gembira, Pemkot Kupang Ajak PTT Kembali Bekerja
Kabar Gembira bagi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) di Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini mengajak PTT agar kembali bekerja
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabar Gembira bagi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) di Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini mengajak PTT agar kembali bekerja.
Pemkot Kupang menjamin semua pegawai yang selama ini bekerja untuk kembali beraktivitas seperti biasa, termaksuk PTT direkrut tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.
"Sesuai dengan instruksi Pak Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, mereka semua masuk kerja seperti biasa," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ade Manafe, Kamis 23 Februari 2023.
Ade Manafe menyebut instruksi itu bagi semua PTT di tahun 2018 dan sebelumnya maupun PTT di tahun 2019 dan sesudahnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Kupang Sebut Outsourcing Bukan Solusi Bagi PTT
Memang sejauh ini surat keputusan (SK) bagi para PTT ini belum ditandatangani, tetapi hasil rapat dengar pendapat (RDP) kali lalu bersama DPRD Kota Kupang untuk melakukan konsultasi ke Kemenpan RB. Sehingga setelah hasil konsultasi itu SK akan ditandatangani.
Namun begitu, Ade menegaskan bahwa PTT tetap kembali bekerja sebagaimana biasanya.
"Kalau sudah bekerja seperti biasa, siapa yang dirumahkan lagi," kata dia.
Ketika bekerja seperti biasa, otomatis gaji para PTT tetap akan dibayar seiring telah ditetapkannya SK. Apalagi pada APBD tahun 2023, Pemkot Kupang telah mengalokasikan anggaran untuk membayar ribuan PTT yang di Kota Kupang.
Baca juga: 1.517 PTT di Kota Kupang Akan Terima SK Pengangkatan
Informasi yang dihimpun, PTT ini akan bekerja hingga tanggal 28 November 2023 sesuai PP nomor 49 tahun 2018 lalu. Setelah itu, akan dilakukan kebijakan baru agar PTT yang tidak dirugikan.
Pada prinsipnya, PTT yang ada dan telah membantu kelancaran pelayanan publik di lingkup Pemkot Kupang, tidak diperhatikan. Pemkot akan mencari jalan tengah agar pegawai yang ada bisa bekerja.
Komisi I DPRD Kota Kupang menyebut PTT menjadi outsourcing bukan menjadi solusi saat ini. Komisi I mengatakan itu menanggapi kebijakan yang diwacanakan oleh Pemkot Kupang.
Ketua Komisi Yuven Tukung mendorong Pemkot Kupang agar membatalkan pemberhentian ratusan PTT yang diberhentikan dalam tahap I ini.
Politisi NasDem itu menerangkan, dalam konsep menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tawaran outsourcing mestinya menjadi alternatif yang digunakan di kemudian hari dan bukan saat ini.
"DPRD kota Kupang belum menyatakan setuju untuk menerapkan skema outsourcing, karena perubahan ditengah jalan saat produk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan," kata Yuven, Senin 20 Februari 2023.
Dia kembali menegaskan agar Pemkot harus mebarik kembali keputusan memberhentikan PTT itu. Yuven bahkan menduga jika pola kebijakan itu terus dilan maka nasib PTT bisa tak menentu.
Secara terang Yuven menolak rencana Pemkot Kupang mengalihkan PTT menjadi tenaga outsourcing di Perusahaan Daerah Sasando. Sebab, dewan tidak menganggarkan biaya ke perusahaan itu untuk kebijakan demikian.
Baca juga: SK Pengangkatan PTT Masih Berproses, Pemkot Kupang Pastikan Tak Ada Baru
"Saya minta pemerintah lebih hati - hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat uu," kata Yuven.
Sisi lain, Yuven juga menyebut Pemerintah justru tidak Arif mencermati mencermati PP nomor 49 tahun 2018. PP itu menurut dia berlaku setelah lima tahun diundangkan. Artinya PTT mestinya tetap bekerja hingga batas akhir di tanggal 28 November 2023.
"PP 49 ini tidak bicara secara spesifik bahwa yang di berhentikan PTT dari 2019 keatas, kenapa tidak seluruh 2.514 PTT, yang semuanya nomenklatur PTT, pemerintah harus tetap konsisten apa yang jadi pedoman APBD tahun 2023, PTT jangan diutak atik," ujar dia.
Baca juga: SK PTT Kota Kupang Tahun 2023 Sedang Diproses BKPPD
Bila saja pemerintah taat asas dalam mekanisme penganggaran, sebenarnya tidak perlu mengusulkan alokasi anggaran saat sidang bersama DPRD kali lalu. Apalagi APBD yang disepakati itu telah diteken dalam Perda. Hal ini aneh bagi Yuven karena pemerintah mengubah keputusan disaat sudah ada ketetapan.
Komisi I DPRD Kota Kupang, tegas dia, tidak akan tinggal diam. Ia menyebut pihaknya telah bertemu Menpan RB. Hasil pertemuan Kemenpan RB memberikan ruang bagi Pemkot untuk membuat kebijakan. Sikap yang sama juga oleh Gubernur NTT yang menginginkan PTT tetap dibutuhkan.
Kejanggalan muncul karena Pemerintah Kota Kupang justru tidak mengikuti rujukan maupun arahan Pemerintah tingkat provinsi yang justru masih mempertahankan PTT.
Sebelumnya, nasib PTT di Kota Kupang masih belu menentu. Kendati ada 1.517 PTT yang akan menerima kembali surat keputusan (SK) pengangkatan, namun belum ada kepastian tentang waktu penerimaan SK.
Adapun 933 PTT lainnya, saat ini masih belum jelas kembali menerima SK pengangkatan atau tidak. Ratusan PTT ini merupakan hasil rekrutmen pemerintah kota Kupang pada tahun 2019 hingga 2022. Nasibnya akan ditentukan pekan depan.
Rencananya Pemerintah Kota Kupang dan DPRD akan berkunjung ke Kemenpan RB untuk berkonsultasi terkait dengan nasib 933 PTT yang belum direkrut kembali ini.
Baca juga: Kaban BKPPD Kota Kupang Sebut Pemberhentian PTT di Dasari Rekomendasi Pansus
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat 17 Februari 2023, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang sepakat untuk bertemu Menpan RB.
Kedua pihak sepakat untuk melakukan konsultasi bersama guna mendapat penjelasan langsung dari Menpan RB.
Dalam sidang itu, Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh menyebut dasar melakukan kebijakan itu dasari pada PP 49 tahun 2018 dan surat edaran Menpan RB tanggal 31 Mei 2022.
"PTT setiap tahun harus diberhentikan baru diangkat kembali. Itu yang sudah saya alami. Dia masa berlakunya satu tahun. Setelah itu jika dianggap penting dan perlu dan masih diperlukan maka diangkat kembali," jelas George dihadapan pimpinan dan DPRD.
Mengenai PP 49 tahun 2018, merujuk di pasal 96 menjelaskan bahwa penjabat pembina kepe dilarang mengangkat pegawai dan non PPK untuk mengisi jabatan ASN.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Sebut Warga Minim Datang Sampaikan Pengaduan
Artinya sejak ada PP itu dikelu maka tidak ada lagi pengangkatan pegawai non ASN. Selanjutnya di edaran Menpan RB butir 6, mengatakan bahwa menghapus Kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan non ASN.
Terkait dengan kebutuhan tenaga seperti sopir maupun penjaga keamanan bisa melalui tenaga daya ahli atau outsourcing lewat pihak ketiga dan statusnya bukan sebagai tenaga honorer.
Pada butir selanjutnya membicarakan bahwa pemerintah melakukan penyusunan rencana bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat calon PNS dan PPPK sebelum batas akhir di tanggal 23 November 2023.
"Itu artinya seluruh PTT, kita sudah harus selesaikan sebelum tanggal 23 November 2023. Atas dasar itu maka sedang melakukan upaya mentaati PP, yaitu kita melakukan proses semua tenaga kontrak dibawa tahun 2018 yang jumlahnya 1.500 lebih," kata dia.
Baca juga: Pengurus PGRI TTU Desak Pemda Segera Bayar Gaji PTT Guru
Kemudian upaya lainnya, yakni menyurati Menpan RB untuk meminta penjelasan terkait dengan 933 yang belum diproses. Hal ini untuk menghindari terjadinya temuan kerugian di kemudian hari.
George menyebut bila Menpan RB menolak pengangkatan kembali 933 PTT maka dialihkan menjadi tenaga outsourcing di PT Sasando sebagai perusahaan daerah Kota Kupang.
Ia juga tidak ingin PTT berhenti lagi bekerja. Makanya, Pemerintah Kota Kupang berupaya untuk menyiapkan langkah lain jika Menpan RB tetap menolak pengangkatan.
Meski sudah ada anggaran, namun ketentuan yang ada hendaknya tidak boleh ditabrak. Oleh karena itu pemerintah mendorong agar kesiapan lebih dini mengantisipasi terkait masalah ini. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.