Berita Kota Kupang
Kabar Gembira, Pemkot Kupang Ajak PTT Kembali Bekerja
Kabar Gembira bagi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) di Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini mengajak PTT agar kembali bekerja
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabar Gembira bagi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) di Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini mengajak PTT agar kembali bekerja.
Pemkot Kupang menjamin semua pegawai yang selama ini bekerja untuk kembali beraktivitas seperti biasa, termaksuk PTT direkrut tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.
"Sesuai dengan instruksi Pak Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, mereka semua masuk kerja seperti biasa," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ade Manafe, Kamis 23 Februari 2023.
Ade Manafe menyebut instruksi itu bagi semua PTT di tahun 2018 dan sebelumnya maupun PTT di tahun 2019 dan sesudahnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Kupang Sebut Outsourcing Bukan Solusi Bagi PTT
Memang sejauh ini surat keputusan (SK) bagi para PTT ini belum ditandatangani, tetapi hasil rapat dengar pendapat (RDP) kali lalu bersama DPRD Kota Kupang untuk melakukan konsultasi ke Kemenpan RB. Sehingga setelah hasil konsultasi itu SK akan ditandatangani.
Namun begitu, Ade menegaskan bahwa PTT tetap kembali bekerja sebagaimana biasanya.
"Kalau sudah bekerja seperti biasa, siapa yang dirumahkan lagi," kata dia.
Ketika bekerja seperti biasa, otomatis gaji para PTT tetap akan dibayar seiring telah ditetapkannya SK. Apalagi pada APBD tahun 2023, Pemkot Kupang telah mengalokasikan anggaran untuk membayar ribuan PTT yang di Kota Kupang.
Baca juga: 1.517 PTT di Kota Kupang Akan Terima SK Pengangkatan
Informasi yang dihimpun, PTT ini akan bekerja hingga tanggal 28 November 2023 sesuai PP nomor 49 tahun 2018 lalu. Setelah itu, akan dilakukan kebijakan baru agar PTT yang tidak dirugikan.
Pada prinsipnya, PTT yang ada dan telah membantu kelancaran pelayanan publik di lingkup Pemkot Kupang, tidak diperhatikan. Pemkot akan mencari jalan tengah agar pegawai yang ada bisa bekerja.
Komisi I DPRD Kota Kupang menyebut PTT menjadi outsourcing bukan menjadi solusi saat ini. Komisi I mengatakan itu menanggapi kebijakan yang diwacanakan oleh Pemkot Kupang.
Ketua Komisi Yuven Tukung mendorong Pemkot Kupang agar membatalkan pemberhentian ratusan PTT yang diberhentikan dalam tahap I ini.
Politisi NasDem itu menerangkan, dalam konsep menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tawaran outsourcing mestinya menjadi alternatif yang digunakan di kemudian hari dan bukan saat ini.
"DPRD kota Kupang belum menyatakan setuju untuk menerapkan skema outsourcing, karena perubahan ditengah jalan saat produk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan," kata Yuven, Senin 20 Februari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.