Berita Kota Kupang

Komisi I DPRD Kota Kupang Sebut Outsourcing Bukan Solusi Bagi PTT

Komisi I DPRD Kota Kupang menyebut pengalihan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) menjadi outsourcing bukan menjadi solusi saat ini. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
GAMBAR PEGAWAI - Gambar ilustrasi pegawai saat sedang berbaris 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi I DPRD Kota Kupang menyebut pengalihan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) menjadi outsourcing bukan menjadi solusi saat ini. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Yuven Tukung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang agar membatalkan pemberhentian ratusan PTT yang diberhentikan dalam tahap I ini. 

Politisi NasDem itu menerangkan, dalam konsep menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tawaran outsourcing mestinya menjadi alternatif yang digunakan di kemudian hari dan bukan saat ini. 

Baca juga: Nasib PTT Kota Kupang Ditentukan Pekan Depan 

"DPRD kota Kupang belum menyatakan setuju untuk menerapkan skema outsourcing, karena perubahan ditengah jalan saat produk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan," kata Yuven, Senin 20 Februari 2023. 

Dia kembali menegaskan agar Pemkot harus mebarik kembali keputusan memberhentikan PTT itu. Yuven bahkan menduga jika pola kebijakan itu terus dilan maka nasib PTT bisa tak menentu. 

Secara terang Yuven menolak rencana Pemkot Kupang mengalihkan PTT menjadi tenaga outsourcing di Perusahaan Daerah Sasando. Sebab, dewan tidak menganggarkan biaya ke perusahaan itu untuk kebijakan demikian. 

"Saya minta pemerintah lebih hati - hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat uu," kata Yuven. 

Sisi lain, Yuven juga menyebut Pemerintah justru tidak Arif mencermati mencermati PP nomor 49 tahun 2018. PP itu menurut dia berlaku setelah lima tahun diundangkan. Artinya PTT mestinya tetap bekerja hingga batas akhir di tanggal 28 November 2023. 

"PP 49 ini tidak bicara secara spesifik bahwa yang di berhentikan PTT dari 2019 keatas, kenapa tidak seluruh 2.514  PTT, yang semuanya nomenklatur PTT, pemerintah harus tetap konsisten apa yang jadi pedoman APBD tahun 2023, PTT jangan diutak atik," ujar dia. 

Baca juga: 1.517 PTT di Kota Kupang Akan Terima SK Pengangkatan 

Bila saja pemerintah taat asas dalam mekanisme penganggaran, sebenarnya tidak perlu mengusulkan alokasi anggaran saat sidang bersama DPRD kali lalu. Apalagi APBD yang disepakati itu telah diteken dalam Perda. Hal ini aneh bagi Yuven karena pemerintah mengubah keputusan disaat sudah ada ketetapan. 

Komisi I DPRD Kota Kupang, tegas dia, tidak akan tinggal diam. Ia menyebut pihaknya telah bertemu Menpan RB. Hasil pertemuan Kemenpan RB memberikan ruang bagi Pemkot untuk membuat kebijakan. Sikap yang sama juga oleh Gubernur NTT yang menginginkan PTT tetap dibutuhkan. 

Kejanggalan muncul karena Pemerintah Kota Kupang justru tidak mengikuti rujukan maupun arahan Pemerintah tingkat provinsi yang justru masih mempertahankan PTT. 

Baca juga: Pemkot Kupang Alihkan Tenaga PTT Jadi Outsourcing 

Sebelumnya, nasib PTT di Kota Kupang masih belu menentu.  Kendati ada 1.517 PTT yang akan menerima kembali surat keputusan (SK) pengangkatan, namun belum ada kepastian tentang waktu penerimaan SK. 

Adapun 933 PTT lainnya, saat ini masih belum jelas kembali menerima SK pengangkatan atau tidak. Ratusan PTT ini merupakan hasil rekrutmen pemerintah kota Kupang pada tahun 2019 hingga 2022. Nasibnya akan ditentukan pekan depan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved