Berita Kota Kupang
Kabar Gembira, Pemkot Kupang Ajak PTT Kembali Bekerja
Kabar Gembira bagi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) di Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini mengajak PTT agar kembali bekerja
Dia kembali menegaskan agar Pemkot harus mebarik kembali keputusan memberhentikan PTT itu. Yuven bahkan menduga jika pola kebijakan itu terus dilan maka nasib PTT bisa tak menentu.
Secara terang Yuven menolak rencana Pemkot Kupang mengalihkan PTT menjadi tenaga outsourcing di Perusahaan Daerah Sasando. Sebab, dewan tidak menganggarkan biaya ke perusahaan itu untuk kebijakan demikian.
Baca juga: SK Pengangkatan PTT Masih Berproses, Pemkot Kupang Pastikan Tak Ada Baru
"Saya minta pemerintah lebih hati - hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat uu," kata Yuven.
Sisi lain, Yuven juga menyebut Pemerintah justru tidak Arif mencermati mencermati PP nomor 49 tahun 2018. PP itu menurut dia berlaku setelah lima tahun diundangkan. Artinya PTT mestinya tetap bekerja hingga batas akhir di tanggal 28 November 2023.
"PP 49 ini tidak bicara secara spesifik bahwa yang di berhentikan PTT dari 2019 keatas, kenapa tidak seluruh 2.514 PTT, yang semuanya nomenklatur PTT, pemerintah harus tetap konsisten apa yang jadi pedoman APBD tahun 2023, PTT jangan diutak atik," ujar dia.
Baca juga: SK PTT Kota Kupang Tahun 2023 Sedang Diproses BKPPD
Bila saja pemerintah taat asas dalam mekanisme penganggaran, sebenarnya tidak perlu mengusulkan alokasi anggaran saat sidang bersama DPRD kali lalu. Apalagi APBD yang disepakati itu telah diteken dalam Perda. Hal ini aneh bagi Yuven karena pemerintah mengubah keputusan disaat sudah ada ketetapan.
Komisi I DPRD Kota Kupang, tegas dia, tidak akan tinggal diam. Ia menyebut pihaknya telah bertemu Menpan RB. Hasil pertemuan Kemenpan RB memberikan ruang bagi Pemkot untuk membuat kebijakan. Sikap yang sama juga oleh Gubernur NTT yang menginginkan PTT tetap dibutuhkan.
Kejanggalan muncul karena Pemerintah Kota Kupang justru tidak mengikuti rujukan maupun arahan Pemerintah tingkat provinsi yang justru masih mempertahankan PTT.
Sebelumnya, nasib PTT di Kota Kupang masih belu menentu. Kendati ada 1.517 PTT yang akan menerima kembali surat keputusan (SK) pengangkatan, namun belum ada kepastian tentang waktu penerimaan SK.
Adapun 933 PTT lainnya, saat ini masih belum jelas kembali menerima SK pengangkatan atau tidak. Ratusan PTT ini merupakan hasil rekrutmen pemerintah kota Kupang pada tahun 2019 hingga 2022. Nasibnya akan ditentukan pekan depan.
Rencananya Pemerintah Kota Kupang dan DPRD akan berkunjung ke Kemenpan RB untuk berkonsultasi terkait dengan nasib 933 PTT yang belum direkrut kembali ini.
Baca juga: Kaban BKPPD Kota Kupang Sebut Pemberhentian PTT di Dasari Rekomendasi Pansus
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat 17 Februari 2023, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang sepakat untuk bertemu Menpan RB.
Kedua pihak sepakat untuk melakukan konsultasi bersama guna mendapat penjelasan langsung dari Menpan RB.
Dalam sidang itu, Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh menyebut dasar melakukan kebijakan itu dasari pada PP 49 tahun 2018 dan surat edaran Menpan RB tanggal 31 Mei 2022.
"PTT setiap tahun harus diberhentikan baru diangkat kembali. Itu yang sudah saya alami. Dia masa berlakunya satu tahun. Setelah itu jika dianggap penting dan perlu dan masih diperlukan maka diangkat kembali," jelas George dihadapan pimpinan dan DPRD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.