Berita NTT

Perkenalkan Cyber Crime, Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Bijak Gunakan Perangkat Digital dan Medsos

i akun palsu di media sosial, bahkan ada juga perjudian online, dan investasi bodong yang tidak terdaftar pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ HUMAS POLDA NTT
KULIAH UMUM - Para mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana Kupang sementara menyimak materi kuliah umum yang diberikan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma, Senin 6 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma memperkenalkan kejahatan Siber (Cyber Crime) kepada para mahasiswa saat memberikan materi kuliah umum di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Senin 6 Februari 2023.

Dalam materinya, Kapolda NTT mengutarakan kejahatan jenis Siber dilakukan dengan cara menggunakan teknologi komputer dan internet untuk menyerang sistem informasi korban. 

Kejahatan Siber yang kerapkali ditemukan oleh Pihak Kepolisian dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat seperti meretas/memanipulasi data pribadi milik korban, menyerang privasi dan pencemaran korban melalui akun palsu di media sosial, bahkan ada juga perjudian online, dan investasi bodong yang tidak terdaftar pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Baca juga: BMKG Sebut 3 Bibit Siklon Tropis Picu Cuaca Ekstrem di NTT, Masyarakat Diimbau Waspada Hujan Lebat

Bahkan yang saat ini marak terjadi berupa penipuan dan pencurian uang dalam rekening bank melalui aplikasi undangan pernikahan, atau resi pengiriman barang, dan lain sebagainya.

"Kejahatan melalui jaringan komputer dan internet sudah bermetamorfosis dalam berbagai bentuk kejahatan yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan dari korbannya melalui aplikasi teknologi," ujar Kapolda Asadoma.

Terkait penanganan kasus kejahatan Siber sepanjang Tahun 2022 tercatat sebanyak 71 kasus yang ditangani terdiri dari kasus penipuan online 13 kasus, ilegal akses tiga kasus, pornografi empat kasus, pencemaran nama baik 42 kasus, judi online delapan kasus dan satu kasus ujaran kebencian.

Terkait penanganan kejahatan Cyber saat ada Direktorat Cybercrime di Mabes Polri, sedangkan tingkat Polda jajaran ada Subdit Khusus Penanganan Cyber yang berada pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Terkait upaya pencegahan dan penindakan kejahatan siber untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika dan produktif di NTT.

Berdasarkan ketentuan antara lain Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Surat Edaran Kapolri No: SE/2/II/2021 Tgl 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

“Gunakan perangkat-perangkat elektronik yang ada secara bijak. Pahami seluk beluk dari kejahatan siber untuk melindungi diri dari orang-orang yang berniat jahat kepada kita. Pahami aturan-aturan hukum yang berlaku dalam dunia siber. Berpikir sebelum memposting informasi/konten, apakah terdapat dampak hukum” pinta Kapolda Asadoma.

Salah satu mahasiswa, Ferdy mengungkapkan terima kasih atas materi Cybercrime yang telah memberikan penceharan yang sangat baik kepada para mahasiswa dan akan menjadi bekal dalam dunia kampus dan lingkungan tempat tinggal.

"Kami sangat berterima kasih atas pengetahuan baru dari pak Kapolda yang memberikan kami pencerahan akan pentingnya mengakses perangkat digital dan media sosial, terlebih sekarang ini banyak kejahatan melalui media sosial yang mengancam keberadaan kami, sehingga berbekal ilmu pengetahuan yang kami peroleh hari ini, akan membuat kami lebih waspada dalam bermedia sosial," ujar Ferdy.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTT memberikan kesempatan bertanya bagi para mahasiswa seputar siber crime. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan penukaran cindera mata.

Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Pimpinan Universitas UKAW Kupang, Pejabat Utama Polda NTT, dan para mahasiswa UKAW dari berbagai jurusan. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved