Berita NTT

Rasio Elektrifikasi di NTT Tahun 2022 Capai 92,42 Persen, Boni Jebarus Beri Apresiasi 

Namun, kata Boni, semua pihak bisa berkolaborasi untuk bahu-membahu membereskan persoalan yang ada.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
ANGGOTA - Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai Demokrat, Boni Jebarus.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi IV DPRD NTT melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama PLN Regional NTT, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov NTT, membahas rasio elektrifikasi dan permasalahannya di NTT. 

Dalam RDP tersebut, pihak PLN menjelaskan bahwa pencapaian rasio RDB PLN di NTT tahun 2022 adalah sebesar 92,42 persen. Rasio ini terdiri dari PLN dan Non PLN (Tenaga Surya, Mikro Hidro, dll). 

Dijelaskan pula bahwa jaringan yang dimaksud adalah jaringan pada tingkat desa, belum rasio rumah tangga pengguna/pemakai. 

Baca juga: BMKG Sebut 3 Bibit Siklon Tropis Picu Cuaca Ekstrem di NTT, Masyarakat Diimbau Waspada Hujan Lebat

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai Demokrat, Boni Jebarus, mengucapkan terima kasih dan memberi dukungan kepada PLN untuk terus bekerja tanpa ragu dan berani mengambil inisiatif melakukan Kordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Kepala Desa jika mengalami kendala ketika berhadapan dengan kewenangan lintas entitas. 

"Terima kasih atas komitmen PLN untuk mengejar ketertinggalan daerah Manggarai Raya soal elektrifitas. Misalnya, 5 tahun lalu Manggarai Timur rasionya 25 persen. Dan sekarang rasion PLN 77,27 persen. Begitu juga Manggarai 94,74 persen dan Manggarai Barat 83,43 persen," ujar Boni kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Februari 2023.

Dalam penjelasannya lainnya, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Raya itu mengatakan bahwa hingga saat ini di beberapa tempat dan kabupaten masih kendala izin dari kehutanan soal hutan lindung dan hutan konservasi. Dan PLN sudah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berbagai pihak untuk berdiskusi soal kendala tersebut.

"Kami Dewan mendukung langkah Gubernur NTT untuk meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan untuk menurunkan standar dan mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk jaringan PLN. Penggunaan kawasan harus melalui AMDAL. Itu biaya besar dan waktunya lama," bebernya.

Baca juga: Ombudsman NTT Apresiasi Pelayanan Pengaduan Warga Kota Kupang

Ia mengakui bahwa memang tidak mudah untuk menyelesaikan aneka persolan elektrifikasi ini secara cepat dan komprehensif.

Namun, kata Boni, semua pihak bisa berkolaborasi untuk bahu-membahu membereskan persoalan yang ada.

"Apakah di dinas terkait ada anggaran atau tidak, itu juga persoalan rumit. Tetapi bisa dilakukan perubahan atau cukup melalui mekanisme UKL-UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dan itu kewenangan ada di Menteri," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved