Kelompok Rentan di Kota Kupang Minta Perlindungan Hukum ke Pemerintah
Hingga saat ini kelompok rentan yakni disabilitas serta keberagaman gender dan seksualitas (KGS) di Kota Kupang masih mengalami diskriminasi di masyar
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Saat melamar, pegawai baru disuruh tes kesehatan, jika ada hepatitis, ditolak, apalagi HIV AIDS. Asuransi tidak mengakomidir klaim orang yang meninggal akibat HIV AIDS. Ini diskriminasi," kritik John yang berharap ada ketersediaan obat ARV bagi Odhiv dewasa dan anak.
Chiko dari IMof NTT dan Dalang dari Lantang mengungkapkan diskriminasi terhadap identitas dan ekspresi gender dan keberagaman gender dan seksualitas (KGS). Chiko menggugah sikap masyarakat yang memdang rendah KGS padahal ekspresi gender KGS itu terberikan.
Baca juga: Kiprah LBH APIK NTT Tetap Berpihak pada Kaum Lemah
"Orientasi seksual bukan sesuatu yang bisa kita ajarkan atau bisa menular ke orang lain saat berteman. Karena identitas gender dan orientasi seksual sudah ada sejak manusia lahir, masih berada di kandungan ibunya. Jadi ini terjadi secara natural bukan sesuatu yang dibuat atau diajarkan," jelas Chiko.
Menurut Dalang, diskrimnasi terhadap KGS terjadi bukan hanya karena minim informasi. "Masalahnya bahwa masyarakat tidak menerima sesuatu yang berbeda daripada biasanya. Sehingga saat ada yang berbeda di kelompok yang kecil atau minoritas maka itu dianggap salah. Harusnya mereka tanya, kenapa kami bisa seperti itu, apa alasannya ekpresi kami seperti ini. Jangan menjudge," kritik Dalang. (vel)
Terbitkan Perwali Kupang
Yandris D Radja dari Bagian Hukum Pemkot Kupang menyatakan siap mengakomodir rekomendasi dalam diskusi itu dengan meneruskannya ke atasannyam. Yandris yakin, usulan Perwali tentang Pelindungan Kelompok Rentan itu akan bisa direalisasikan. "Saya pikir, seratus persen perwali itu bisa direalisasikan.
"Saya akan sampaikan kepada Kabag Hukum untuk sesegera mungkin kami berkodinasi dengan OPD dan juga LBH APIK untuk prioritas membuat Perwali perlindungan terhadap kelompok rentan," janjinya, Kamis (27/1).

Menurut Yandris, tentunya proses penerbitan perwali ini membutuhkan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, kegiatan FGD, data pendukung serta naskah akademis.
Yandris menilai, diskusi Hak Asasi Manusia ini membuka wawasan pemerintah untuk bisa melahirkan berbagai regulasi yang menjawab kebutuhan kelompok rentan.
"Karena nyata dan fakta bahwa regulasi selama ini belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan dalam aspek pemenuhan HAM," aku Yandris.
Yandris berterimakasih kepada LBH APIK yang selama ini telah melibatkan Bagian Hukum Pemkot Kupang dalam berbagai diskusi terkait kelompok rentan yang terdiri dari perempuan anak, disabilitas, keberagaman gender dan seksualitas.
"Ternyata dalam domain kami sebagai perancang peraturan, masih banyak hal yang mesti dipelajari dan hal itu kami dapatkan dari LBH APIK," kata Yandris. (vel)
kelompok rentan
kelompok disabilitas
Keberagaman Gender dan Seksualitas
LBH APIK NTT
perlindungan hukum
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.