Kelompok Rentan di Kota Kupang Minta Perlindungan Hukum ke Pemerintah
Hingga saat ini kelompok rentan yakni disabilitas serta keberagaman gender dan seksualitas (KGS) di Kota Kupang masih mengalami diskriminasi di masyar
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Puput Joan Riwukaho mengungkapkan tantangan sebagai pengacara karena korban tidak mendapatkan haknya secara maksimal. Penyebabnya, aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim belum punya prespektif perempuan dan anak, serta KGS. Disabilitas juga sulit didampingi juru bahasa isyarat saat berhadapan dengan hukum.
Kerentanan disabilitas juga dibeberkan Yafas dari Garamin NTT. Aksesibilitas bagi disabilitas masih minim di tempat publik, perkantoran hingga rumah ibadah.
"Masih banyak stigma, pandangan bahwa disabilitas bukan manusia yang sempurna, dia manusia tidak normal. Di dalam keluarga ada kalimat, Oh keluarga kami ada yang tidak sempurna, atau di masyarakat kami ada yang tidak normal. Stigma seperti ini mesti dihilangkan. Kami butuh aturan untuk melindungi hak kami," kata Yafas.
Baca juga: Komnas Disabilitas Soroti Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata
Diskriminasi terhadap disabilitas juga terjadi di lingkungan keluarga. Saat ada anggota keluarga yang tuli, mereka tidak dilibatkan dan saat ada diskusi di meja makan. Ini berlanjut sampai ke lingkungan dan pemerintahan.
"Teman disabilitas tak ada kepercayaan, tak diberi ruang partisipasi, ruang pengakuan. Pengaruhnya sampai pada sosial dan ekonomi, belum lagi minimnya akses layanan kesehatan dan infrastruktur," sesal Yafas.
Jika bicara infrastruktur, selalu ditanyakan ada berapa disabilitas di wilayah itu. "Padahal kalau bicara hak dan perlidungan, biar hanya ada satu disabilitas, harusnya dipenuhi haknya. Tapi karena dianggap minoritas maka tidak urgen, tidak perlu diwujudkan, ini konteks kerentanan yang dialami disabilitas," ungkap Yafas.
Karena itu mereka berharap ada aturan yang bisa dibuat untuk melindungi kelompok rentan, tidak saja perempuan dan anak, tapi juga untuk disabilitas dan KGS. (vel)
Hak Berkespresi
Djonk dari KOMPAK berharap pemerintah memastikan kehidupan beragama dan beribadah masyarakat Kota Kupang berjalan lancar dan nyaman. Tak ada diskriminasi terhadap agama manapun mengingat Perwali tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah dikeluarkan Walikota Kupang.
"Negara kita sudah beri jaminan untuk agama, keyakinan, paham dan aliran, sehingga harusnya semua masyarakat diberi ruang yang sama dan tidak ada diskriminasi terhadap agama atau keyakinan tertentu," kata Ziana Aidin dari Ahmadiyah, Kamis (27/1).
Menurut Zainal, agama adalah hak asasi setiap manusia, sepanjang dia tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kepentingan publik atau umum.
"Agama itu bukan milik manusia, agama itu milik Tuhan. Ketika ada yang tidak sepaham atau tidak segaman dengan kita, kita tidak bisa memaksanya untuk pindah atau pilih agama baru. Mari menghargai, jangan bermusuhan. Apa susahnya menghargai. Tidak layak bermusuhan karena lebih baik kita bersabat dan saling menghargai dala perbedaan," kata Zainal.
Baca juga: DP3A dan LBH APIK NTT Jalin Kerjasama Pelayanan Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Diskrimnasi dan stigma dari masyarakat juga dialami Odhiv dan Odha. "Stigma bahwa Odhiv dan Odha itu badannya kurus kulitnya hitam, masih ada di masyarakat," gugah Emilia dari Yayasan Flobamora.
Bahkan orang yang bekerja di Yayasan Flobamora disitgma adalah Odhiv. "Saat kami melayat keluarga atau teman meninggal, masyarakat anggap yang meninggal Odha sehingga kami kuatir melayat," ungkap Emilia.
John dari Jaringan Indonesia Positif (JIP) menambahkan, stigma HIV AIDS menular lewat ludah dan sentuhan juga masih ada. Termasuk sulitnya Odhiv menjadi karyawan swasta karena dianggap bisa menularkan virus HIV.
kelompok rentan
kelompok disabilitas
Keberagaman Gender dan Seksualitas
LBH APIK NTT
perlindungan hukum
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.