Berita NTT Hari Ini

Kiprah LBH APIK NTT Tetap Berpihak pada Kaum Lemah

Pada tahun 2021 tercatat 53 perkara yang ditangani terdiri dari 16 kasus (30 persen) melalui jalur non-litigasi

Editor: Edi Hayong
DOK- LBH APIK NTT
PENGACARA - Pengacara LBH Apik NTT, Ester Ahaswaty Day,S.H memberikan konsultasi kepada klien yang kurang mampu dan mendapatkan pendampingan hukum gratis 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT dalam kiprah selama ini fokus menangani perkara hukum yang menjadikan perempuan dan anak menjadi korban kejahatan atau ketidak keadilan dari kebijakan hukum.

Pengacara LBH Apik, Ester Ahaswati Day,S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 2 Maret 2022 mengatakan, dalam tahun 2020 pihaknya menangani 62 perkara dengan rincian 26 kasus (42 persen) penanganannya melalui jalur non-litigasi, sedangkan 36 perkara (58 persen) penyelesaiannya melalui jalur litigasi.

Baca juga: Kota Kupang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 14 Maret

Pada tahun 2021 tercatat 53 perkara yang ditangani terdiri dari 16 kasus (30 persen) melalui jalur non-litigasi, sedangkan 37 perkara (70 persen) diselesaikan melalui jalur litigasi.

Terkait pembiayaan perkara yang ditangani oleh LBH Apik melalui subsidi silang, artinya klien yang mampu wajib membayar biaya perkara, sedangkan yang tidak mampu akan mengisi formulir khusus dengan melampirkan keterangan tidak mampu dari Kelurahan/desa setempat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di NTT di Awal Maret 2022 Tercatat 710, Kota Kupang Tertinggi

Terkait biaya perkara standarnya Rp 5 juta, tapi jika kemampuan dibawah itu, maka dapat membayar sesuai kemampuannya.
Demikian pula Bantuan Pendampingan Hukum Negara (BPHN) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dengan sistemnya sama, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu.

"Biaya perkara Rp 5 juta tidak dibayarkan sekaligus melainkan setelah perkaranya telah ada putusan in kracht barulah LBH Apik  mengajukan klaim rincian biaya pengeluaran,  dan selama proses penanganan perkara dari LBH Apik yang menanggung biaya yang dikeluarkan, termasuk akomodasi, makan dan minum serta transportasi bagi para korban dan saksi dari LBH Apik yang dihadirkan dalam persidangan di pengadilan," jelas Ester.

Baca juga: Tersisa 914 Orang, Vaksinasi Covid-19 di Kota Kupang 100 Persen

Besaran nilai perkara perdata di pengadilan menggunakan sistem e-court artinya nilai perkara berdasarkan jarak tempuh atau lokasi objek sengketa dari pihak penggugat dan pihak tergugat.

"Harga perkara perdata untuk daftar gugatan saja sebesar Rp 850 ribu sampai Rp 1 juta sesuai dengan alamat penggugat, namun biaya itu belum termasuk biaya komunikasi/konsultasi dan transportasi," ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 12 Pasien di NTT Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat DBD

Terkait suka-duka selama pendampingan hukum gratis, klien yang menganggap pendampingan hukum gratis kerapkali tidak menghargai privasi pengacara yang mendampingi perkara hukumnya.

"Kami sebagai pengacara selalu terganggu saat istirahat malam atau saat dinihari karena panggilan mendadak dari klien, sedangkan kami butuh istirahat," ungkap Ester.

Baca juga: DLHK Kota Kupang Minta Peran Aktif RT RW Perangi Sampah

Selain itu, domisili klien atau saksi jauh dari pengadilan sehingga harus dijemput, serta harus memegang nomor telepon klien, atau saksi dan orang-orang terdekat agar lebih mudah menyampaikan informasi terkait perkembangan atau proses penanganan perkara di pengadilan.

"Kami harus memegang nomor kontak dari beberapa orang terdekat dari korban atau saksi agar mudah untuk menghubungi dan informasi perkembangan penanganan perkara," tambah Ester.

Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Kembalikan Lagi Berkas Kasus Kematian Astri-Lael, Ini Langkah Penyidik Polda NTT

Khusus bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban atau saksi maka pendamping hukum wajib menyiapkan penerjemah bahasa isyarat yang telah memiliki sertifikasi.

"Kami selalu kesulitan saat menangani korban penyandang disabilitas karena ketentuannya harus memakai jasa penerjemah bahasa isyarat yang telah bersertifikasi, sedangkan di Kota Kupang nyaris tidak ada," kisah Ester.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Katalis Mobil Rental di Kota Kupang

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved