Kelompok Rentan di Kota Kupang Minta Perlindungan Hukum ke Pemerintah
Hingga saat ini kelompok rentan yakni disabilitas serta keberagaman gender dan seksualitas (KGS) di Kota Kupang masih mengalami diskriminasi di masyar
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hingga saat ini kelompok rentan yakni disabilitas serta keberagaman gender dan seksualitas (KGS) di Kota Kupang masih mengalami diskriminasi di masyarakat. Karena itu mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hukum melalui penerbitan Peraturan Walikota atau Perwali.
Usulan ini mengemuka dalam diskusi Perlindungan HAM yang digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT, Kamis (26/1), di Hotel Neo Aston Kupang. Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK NTT, Dany Manu, mewakili Diretris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara.
Hadir sejumlah aktifis dari berbagai lembaga seperti IMoF NTT, Lantang, Rumah Harapan GMIT, Tenggara, Pondok Hayat, Cita Madani, Jaringan Indonesia Positif (JIP), Yayasan Flobamora, KOMPAK, Ahmadiyah, Garamin NTT serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: Kota Kupang Ramah HAM, IMoF Berharap Diberi Ruang yang Sama
Dani mengatakan, dalam upaya mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Peduli HAM yang menjunjung P5HAM maka LBH APIK NTT berupaya mendorong terwujudnya sebuah peraturan anti diskriminiasi di Kota Kupang.
"Dalam upaya menggagas produk hukum ini maka LBH APIK NTT berniat mengajak sesama teman-teman lintas jaringan yang fokus pada isu P5HAM kelompok rentan di Kota Kupang untuk berdiskusi dan sama-sama.
"Diskusi ini merumuskan permasalahan, hambatan, tantangan dan harapan yang dapat dijadikan landasan atau rekomendasi dalam mendorong peraturan anti diskriminasi di Kota Kupang," kata Dani.
Dalam diksusi itu sejumlah pegiat isu Kesehatan Reproduksi (kespro), mengemukakan tantangan yang dihadapi dalam kerja-kerja kemanusiaannya. Ilta dari Tenggara mengungkapkan minimnya informasi terkait Kepsro kepada anak sehingga tak sedikit anak mengalami kekerasan seksual dan dikriminasi karena tak bisa melindungi diri dan tak berani menyuarakan haknya.
Wendi Wehelmina dari PKBI menghadapi tantangan saat membagi informasi terkait Kespro untuk anak di Sekolah Dasar (SD). Masih ada sekolah dan gereja yang enggan menerima.
"Mereka menilai kami mau merusak nilai keTuhanan karena bicara tentang kepro kepada anak dibawah umur. Padahal kami datang membagi nilai kemanusiaan, bagaimana agar anak tahu tentang organ reproduksi, kespro dan mampu melindungi dirinya," jelas Wendi.

Masalah lain dihadapi Mizelia dari Rumah Harapan GMIT. Perempuan korban ingkar janji menikah (UIJM) dan kekerasan sesual ternyata juga menerima cemoohan dan bully dari lingkungan dan keluarga.
"Korban IJM tak bisa menuntut keadilan karena keterbatasan aturan hukum. Korban malah mendapat cemooh dari masyarakat dan keluarga, ini sangat miris," sesal Mizelia.
Hanna Sitanala menjalaskan tentang Pondok Hayat yang didirikan melindungi dan memberdayakan perempuan korban IJM atau korban perkosaan yang hamil.
Disana korban ditangani, diberikan pendampingan psikologis hingga proses melahirkan lalu korban diberikan pelatihan ketrampilan agar bisa memulai kehidupan barunya di masyarakat.
Stefanus dari Yayasan Cita Madani melihat anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun pelaku mendapat diskrimnasi. Anah harus pindah sekolah karena sekolah tidak mau terima mereka lagi. Persoalan lain, anak belum banyak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat musrenbang sehingga kebutuhan dan aspirasi anak tidak terakomodir.
"Ini harus menjadi permenungan, anak harus diajak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Belum lagi ketiadaan space ramah anak di hotel dan tempat umum," katanya.
kelompok rentan
kelompok disabilitas
Keberagaman Gender dan Seksualitas
LBH APIK NTT
perlindungan hukum
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.