Kamis, 28 Mei 2026

PPPK 2025

Berakhir 15 September, Ini Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengisinya

Batas akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 15 September, ini dokumen yang dibutuhkan dan cara mengisinya

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
DOKUMEN PENGISIAN PPPK PARUH WAKTU - Para peserta saat ujian susulan PPPK Guru. Berakhir 15 September, Ini Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengisinya. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Ngara ( BKN ) menetapkan batas akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 hingga 15 September.

Pengisian DRH PPPK Pruh Waktu 2025 membutuhkan sejumlah dokumen.

Berikut Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan cara mengsinya.

Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

- KTP

- KK

- ijazah

Baca juga: Resmi dari BKN, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Dimulai, Begini Caranya

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

Setelah pengumuman hasil usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini para tenaga honorer yang lolos seleksi memasuki tahap berikutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahap ini dianggap krusial, karena data yang diisi akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Artinya, langkah ini menjadi pintu terakhir sebelum para honorer benar-benar menginjakkan kaki sebagai aparatur dengan status baru.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved