NTT Memilih
KPU NTT Sebut Terjadi Pergeseran Jumlah Kursi DPRD
gambaran kepada masyarakat untuk dia pilih, itu seperti apa, memberikan kecap, menjual diri, menjual iklan dan seterusnya.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT, Drs. Yosafat Koli, M.Si mengungkapkan, terjadi pergeseran jumlah kursi di DPRD provinsi NTT dan dua kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Lembata.
Hal ini diungkapkan dalam Podcast Pos Kupang, yang dipandu oleh host Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Senin, 9 Januari 2023.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Ketua KPU NTT.
A : Seperti apa Pemilu 2024 yang berintegritas?
Y : Pertama, tahun 2024, kira - kira satu tahun lagi kita akan menghelat pesta akbar yaitu Pemilu 2024. Nah ketika itu teman - teman semua yang sudah memenuhi syarat akan melaksanakan sekurang - kurangnya memberikan kedaulatan kepada para calonnya, para wakilnya dengan lima jenis surat suara.
Ada untuk pemilihan President, ada DPD (Dewan Perwakilan Daerah), ada untuk DPR RI dan juga DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Dari lima jenis surat suara ini dan kita helat di tanggal 14 Februari 2024 nanti itu ada satu kata yang harus dipahami sungguh - sungguh, bahwa pada saat itu kita akan memberikan kita punya kekuasaan ini kepada calon - calon kita.
Baca juga: Insentif dari Presiden Jokowi - DKP Provinsi NTT Memilih Beri Bantuan Non Fiskal
Merekalah yang akan menjalankan roda kepemerintahan apakah itu eksekutif, ada legislatif dan sebagainya. Maka ketika kita memberikan kedaulatan kita kepada calon - calon kita, kita harus lebih mengenal siapa yang akan mewakili suara kita baik eksekutif maupun legislatif.
Nah eksekutif itu kita akan memilih Presiden dan jangan lupa bahwa nanti di tanggal 29 Novembernya akan kita pilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maka itu tahun 2024 itu tahun politik.
Tahun politik ketika, sekali lagi, kita menyerahkan kedaulatan kita kepada para wakil kita maka setidak - tidaknya kita memiliki rekam jejak yang benar kepada calon yang akan kita berikan kedaulatan.
Nah kita kembali ke Undang - Undangnya, di Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 1 dan 2 disebut bahwa Kedaulatan itu ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.
Jadi kalau kedaulatan rakyat itu ada di tangan rakyat, tentu para pemimpin kita itu hendaknya menyerahkan atau setidak - tidaknya memberikan gambaran kepada masyarakat untuk dia pilih, itu seperti apa, memberikan kecap, menjual diri, menjual iklan dan seterusnya.
Dan itu ada tahapan - tahapan yang memang perlu kita pahami sungguh - sungguh. Nah di tahapan - tahapan inilah semua masyarakat kita sangat mengharapkan untuk ikut terlibat.
Ada satu kekeliruan besar yang selalu ingin kita ubah yaitu bahwa pada hari pemungutan suara baru kita pergi berbondong - bondong maka itu disebut sebagai voters turn out jadi partisipasi masyarakat hanya diukur pada saat dia pergi dan keluar dari TPS. Keliru. Sekarang itu kita sudah mulai menggeser, menjadi indeks partisipasi.
Indeks partisipasi ini kelihatan itu dari setiap tahapan yang akan dihelat, mulai dari awal sampai dengan akhirnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.