Pemilu 2024

Pemilu 2024, Bawaslu NTT Buka Rekruitmen Panwaslu Untuk Kelurahan dan Desa

Pengumuman dan sosialisasi rekrutmen dilakukan 9-13 januari 2023, lalu proses pendaftaran dan penerimaan berkas 14-19 Januari 2023. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
PEMILU - Contoh surat suara dalam pemilu yang sedang diperlihatkan oleh perugas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bawaslu NTT akan melakukan rekruitmen panitia ad hoc Pemilu yakni Panwaslu Kelurahan/desa.

Rekruitmen dimuali Senin 9 Januari 2023. Untuk NTT akan direkrut sebanyak 3.353 pengawas terdiri dari 327 pengawas kelurahan dan 3.026 pengawas desa.

Menurut anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Karena beberapa waktu terakhir ada pemekaran desa dan kelurahan di beberapa kabupaten di NTT. 

Baca juga: Resmi Pimpin Pengda Provinsi NTT IKS PI Kera Sakti, Paulus Efi Komit Bentuk Cabang di Kabupaten/Kota

Pengumuman dan sosialisasi rekrutmen dilakukan 9-13 januari 2023, lalu proses pendaftaran dan penerimaan berkas 14-19 Januari 2023. 

“Kita buka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat NTT yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa. Syarat-syaratnya bisa diperoleh di sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat ataupun kantor Bawaslu kab/kota," kata James yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu NTT ini, Senin malam. 

Salah satu syarat utama adalah berijasah SMA atau sederajat, bukan anggota parpol, usia paling rendah 21 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan beberapa syarat lainnya. 

Lebih jauh dia menerangkan, dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 tahun.

Setelah pendaftaran akan dilakukan seleksi administrasi dan wawancara menggunakan sistim gugur. Hasil rekrutmen ini adalah 1 orang pengawas untuk 1 kelurahan/desa. 

Baca juga: Dekranasda NTT Launching Kapsul Moringa, Obat Tradisional Berbahan Dasar Kelor

“Pelantikan panwas kelurahan/desa akan dilakukan tanggal 5-6 Februari 2023”, kata James yang juga mantan jurnalis ini.

James menjelaskan bahwa proses rekrutmen panwaslu kelurahan/desa ini adalah tugas dan wewenang dari panwaslu kecamatan, dibawah supervisi Bawaslu kab/kota, Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI. 

Panwaslu Kelurahan/Desa yang terbentuk untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dapat ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sepanjang masih memenuhi syarat.(Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved