Breaking News

NTT Memilih

KPU NTT Sebut Terjadi Pergeseran Jumlah Kursi DPRD

gambaran kepada masyarakat untuk dia pilih, itu seperti apa, memberikan kecap, menjual diri, menjual iklan dan seterusnya.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
PODCAST - Ketua KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli bersama Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, dalam acara Podcast POS-KUPANG,COM, Senin, 9 Januari 2023  

Jadi kalau di Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 164 tentang tahapan, itu ada sebelas tahapan mulai dari perencanaan kemudian ada penganggaran, lalu pendaftaran verifikasi partai politik, pendaftaran pemilih dan seterusnya.

Setiap tahapan kalau kita mau jujur itu seharusnya diikuti baik - baik oleh seluruh pemilih. sehingga kita jangan salah pikir bahwa kita punya partisipasi itu hanya dihitung pada saat hari pemungutan suara.

Kalau saya tidak salah itu tahun 2019 atau tahun 2018 pernah orang - orang dari TDM (Tuak Daun Merah) banyak sekali yang pergi ke Pos Kupang, pergi ke mana - mana mengadu bahwa kenapa kami punya nama itu hilang di DPT (Daftar Pemilih Tetap) padahal kami punya nama itu sebelumnya ada.

Nah mengingatkan kepada penyelenggara itu penting bahwa nama saya itu tidak ada, maka ketika tahapaan apapun itu ayo mari kita berbondong - bondong ikut. Kira - kira seperti itu. 

A : Dari sebelas tahapan, kita sudah berapa ditahap mana? 

Y : Nah ini penting, ada beberapa tahapan yang dihelat di tahun 2022 yang kemudian diteruskan di 2023 dan 2024. Ditahun 2022 itu sebetulnya kita sudah menghelat pendaftaran dan penetapan peserta pemilu.

Peserta pemilu itu partai politik. Nah ditahun 2022 mulai tanggal 29 Juli sampai dengan 14 Desember kita sudah menetapkan ada 24 partai politik nasional dan juga partai politik lokal. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal dan yang paling terakhir adalah partai UMMAT.

Jadi itu yang dihelat di tahun 2022.

Tahapan yang berikut itu kita sedang mempersiapkan untuk Badan Ad Hoc, itu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan kemudian nanti diikuti dengan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) lalu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan seterusnya, itu di tanggal 4 Januari baru - baru sudah dilantik PPK dan mereka ini menjadi ujung tombak kita untuk penyelenggaraan tahapan - tahapan di tingkat masing - masing.

Kemudian sekarang ini kita sedang melakukan atau mempersiapkan tes.

Hari ini adalah hari pertama untuk tes di NTT untuk PPS. Mulai dari tanggal 9 sampai 14 Januari nanti itu proses yang sedang diselenggarakan. Memang di tahapan ini tidak gampang ya karena pertama, animo masyarakat untuk ikut terlibat itu memang tinggi tapi terkendala pada syarat - syaratnya.

Ada tempat yang begitu lebat, misalnya PPK itu yang kita butuhkan lima. Yang datang mendaftar bisa 50, jadi ada yang lebat. Tapi ada yang hanya 10 atau ada yang hanya lima pas, seperti itu.

Sama dengan sekarang di PPS itu butuh tiga di setiap desa dan Kelurahan tapi yang datang itu bisa 10 bisa 15 bisa 20 tapi ada yang bahkan tidak ada sama sekali, ada di TTS dan juga Kabupaten Ende kalau tidak salah.

Jadi kalau melamar itu ada tiga, prosesnya kan panjang nih. Dia harus tes tertulis, ada wawancara dan seterusnya. Maka yang harus kita persiapkan itu dua kali yang dibutuhkan. Nah kalau tidak ada yang datang, atau kurang dari maka ini yang menjadi persoalan buat kita.

Tahapan yang lain yang sedang kami lakukan yaitu DPD, peserta perseorangan yang datang dengan mengantongi kurang lebih 2.000 pendukungnya kemudian harus tersebar di 11 kabupaten dan kota. Yang kami proses itu ditutup tanggal 29 baru - baru, apa yang terjadi?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved