NTT Memilih
KPU NTT Sebut Terjadi Pergeseran Jumlah Kursi DPRD
gambaran kepada masyarakat untuk dia pilih, itu seperti apa, memberikan kecap, menjual diri, menjual iklan dan seterusnya.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Y : Di bulan Mei itu akan segera diproses untuk pencalonan, jadi pencalegan itu sudah mulai dilakukan, kemudian pemutakhiran data pemilu. Tanggal 6 Februari itu akan dimulai pemutakhiran DPT maka itu kita harus memastikan bahwa pemilih harus punya KTP elektronik, berdomisili di mana sehingga pada hari - hari ketika Pantarlih sudah mulai bergerak maka mereka sudah harus memastikan namanya akan didaftarkan di DPT di mana.
Selain itu, kami juga sedang melaksanakan penataan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU.
Begitu ada yang melakukan GR kemudian Mahkamah Konstitusi rupanya sudah connect ini bahwa di Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU. Lampiran itu sebenarnya tidak boleh dilakukan tetapi kewenangan itu kemudian dicaplok.
Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang baru mengembalikan kewenangan kepada KPU maka dibulan Februari mendatang akan ada penetapan alokasi kursi dan juga daerah pemilihan.
Jadi kalau NTT itu untuk provinsi ada 8, itu rupanya sudah ada pergeseran jadi kalau sebelumnya Kota Kupang itu 1 daerah pemilihan mempunyai 6 kursi dengan data agregat kependudukan terakhir maka dia sekarang itu hanya ada 5 kursi dan itu basisnya data agregat kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.
A : Berarti penduduk Kota Kupang berkurang nih?
Y : Atau bertambah di tempat lain. Sama dengan Kabupaten Kupang, jumlah penduduknya itu berkurang sehingga kursi yang sebelumnya itu ada 40 di DPRD Kabupaten Kupang, akhirnya berkurang 5 kursi menjadi 35 kursi.
Dari mana sumber datanya? Dari data agregat kependudukan. Jadi datanya itu kalau tidak salah berkurang 16.000 penduduk di Kabupaten Kupang.
Apakah data awalnya itu yang salah atau memang ada migrasi penduduk atau seperti apa tapi yang pasti bahwa data penduduk di Kabupaten Kupang berkurang 16.000 mengakibatkan jumlah alokasi kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 35 kursi. Kemudian kalau Kota Kupang tetap.
Tetapi untuk provinsi dari 6 menjadi 5. Setelah dikalkulasi ulang ternyata ada pergeseran dan ternyata di Lembata tambah 1 kursi.
A : Jadi hanya tiga daerah ini yang ada perubahan?
Y : Ya. Yang satunya kurang satu (Kursi), yang satunya tambah satu (Kursi).(uzu)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.