NTT Memilih
KPU NTT Sebut Terjadi Pergeseran Jumlah Kursi DPRD
gambaran kepada masyarakat untuk dia pilih, itu seperti apa, memberikan kecap, menjual diri, menjual iklan dan seterusnya.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Yang mendaftar di tanggal 29 malam itu ada 23 yang hadir tetapi sayangnya ada 18 yang memenuhi syarat. Itu tahapan yang sedang kami selenggarakan.
A : Tahapan selanjutnya untuk pencalonan DPD seperti apa?
Y : Nah ini saya menjelaskan sedikit tentang hal yang penting bahwa setiap calon DPD yang menyerahkan dukungannya mulai dari tanggal 16 Desember sampai dengan 19 Desember baru - baru itu harus mengantongi kurang lebih 2.000 pendukung, jadi bahasanya adalah membawa dukungan 2.000 penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tetap.
Nah ketika persyaratan lainnya yang harus dilengkapi yaitu dukungan dan tanda tangannya, nama, NIK dan sebagainya dan juga KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti yang diupload dalam yang namanya Silon.
Jadi ada dua pilihan, boleh menggunakan Silon, boleh juga menggunakan cara manual tetapi tiga hari sesudahnya dia harus upload ke Silon. Nah yang dipilih oleh teman - teman adalah semuanya kita pakai Silon.
Apa yang dia lakukan? Dia mengakunya 2.000 tetapi didalamnya itu F1 dia tidak lengkapi plus KTP padahal dua - duanya itu harus lengkap. Ngakunya 2.000 tetapi kelengkapannya itu yang benar - benar lengkap yaitu umpama hanya ada 800, tentu tidak memenuhi syarat. Karena itu dari 23 yang melamar, ada 18 yang memenuhi syarat.
Apa kegiatan selanjutnya? Sekarang kita sedang menyebar kembali memberikan itu kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap kondisi, usia, pekerjaan. Usianya itu apakah sudah 17 tahun, kalau sudah 17 tahun ataupun belum 17 tahun, statusnya apakah sudah menikah atau belum.
Lalu pekerjaan, yang tidak boleh adalah TNI dan Polri kemudian ASN dan seterusnya, itu tidak boleh menyampaikan dukungannya kepada bakal calon.
Ketika informasi ini disampaikan kepada kabupaten melalui Silon, dia akan melakukan pengecekan, tentu tetap harus diawasi oleh Bawaslu. Jadi ada empat tahapan.
Tahapan pertama adalah verifikasi administrasi, sesudah verifikasi administrasi tahap I, umpama dari 2.000 turun menjadi 1.500, dia harus lengkapi lagi 500 kemudian diverifikasi di tahap kedua.
Kemudian kalau sudah memenuhi syarat di dua tahapan tadi baru kita tetapkan, cek lagi apakah masih konsisten 2.000, lalu tersebar di 11 kabupaten minimal, atau seperti apa. Kalau ini tidak bisa dipenuhi maka dia gugur di tahapan - tahapan itu. Tapi kalau sudah terpenuhi maka dia masuk ke mekanisme kedua yaitu verifikasi faktual.
Verifikasi faktual sama persis dengan yang dilakukan kepada partai politik, siapa pendukungnya, ada di mana, apakah mendukung atau tidak dan seterusnya.
A : Kalau jumlah kursi ada penambahan atau tetap?
Y : Kursi masih tetap, harus empat. Maka itu sudah diundangkan untuk tetap berproses kesana.
A : Tahapan selanjutnya yang sedang dan akan dihadapi oleh KPU dan jajarannya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.