Breaking News

Insentif dari Presiden Jokowi - DKP Provinsi NTT Memilih Beri Bantuan Non Fiskal

Lumpuhnya kehidupan ekonomi dalam bentuk menurunnya pendapatan karena terputusnya rantai dagang (supply chain) dari nelayan sebagai prod

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Siprianus Seru bersama staf saat menjadi pembicara dalam Dalam diskusi interaktif bertema “Kesiapan Pemerintah Daerah di Sektor Kelautan dan Perikanan Dalam  Menyikapi Arahan Presiden RI Mengenai Insentif Bagi Petani Nelayan Dalam Rangka Menjaga Ketersediaan  Pangan Pokok” di Radio Republik Indonesia Pro 1.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Akibat dari pandemi COVID-19 dirasakan oleh semua lapisan masyarakat termasuk para nelayan. Lumpuhnya kehidupan ekonomi dalam bentuk menurunnya pendapatan karena terputusnya rantai dagang (supply chain) dari nelayan sebagai produsen kepada masyarakat luas sebagai konsumen merupakan 

salah satu dampak yang dialami nelayan di Indonesia terkhusus di Nusa Tenggara Timur. 

Untuk bisa membantu keluarga-keluarga yang terkena dampak Covid-19 secara khusus nelayan kurang mampu 

maka Presiden Jokowi telah menyiapkan empat insentif untuk menjaga ketersediaan pangan pokok yakni

program Jaring Pengaman Sosial untuk 2,7 juta petani dan buruh tani miskin serta 1 juta nelayan dan petambak, 

program subsidi bunga kredit, pemberian stimulus modal kerja dan instrumen bantuan non fiskal.

Dalam diskusi interaktif bertema “Kesiapan Pemerintah Daerah di Sektor Kelautan dan Perikanan Dalam 

Menyikapi Arahan Presiden RI Mengenai Insentif Bagi Petani Nelayan Dalam Rangka Menjaga Ketersediaan 

Pangan Pokok” di Radio Republik Indonesia Pro 1 pada Senin, 29 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan bahwa pembagian insentif telah menjadi program rutin tahunan. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Siprianus Seru saat diskusi sebagaimana rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Selasa (30/6) malam.

Insentif yang diberikan ke nelayan adalah bantuan non fiskal dalam bentuk fasilitas penangkapan karena mengingat nelayan di NTT khususnya di Kota Kupang memiliki fasilitas penangkapan yang kurang memadai. Selain itu juga diberikan bantuan berupa fasilitas kepada nelayan untuk mengakses modal usaha. 

Pemerintah Provinsi NTT memilih memberikan bantuan non fiskal karena berdasarkan pengalaman, bantuan tunai dirasa kurang efektif karena bisa disalahgunakan oleh nelayan 

melihat kemampuan nelayan mengelola keuangan masih minim. 

Bantuan yang diberikan juga bisa berupa alat pengolahan yang fokusnya diberikan kepada wanita nelayan dalam hal ini istri dan anak nelayan dengan harapan hasil perikanan dapat diolah menjadi produk olahan lain yang bisa dipasarkan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved