Berita Nasional
Ini Daftar Nama Polisi yang Bakal Dipecat Gegara Ferdy Sambo. Nasibnya Kini di Ujung Tanduk
Pasca dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, kini Irjen Ferdy Sambo dipecat lagi dari tubuh kepolisian. Gelarnya pun sudah dicopot.
POS-KUPANG.COM - Pasca dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, kini Irjen Ferdy Sambo dipecat lagi dari tubuh kepolisian. Bahkan gelarnya sebagai jenderal bintang dua pun telah dicopot darinya.
Ternyata bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang dipecat dari insitusi kepolisian, tetapi beberapa oknum polisi lainnya pun dipecat juga dari Korps Bhayangkara tersebut.
Daftar nama-nama polisi yang sudah dipecat melalui sidang Komite Kode Etik Polisi ( KKEP ), kami sajikan berikut ini.
Untuk diketahui, sosok pertama yang sudah dipecat dari institusi kepolisian saat ini, adalah Ferdy Sambo.
Baca juga: Berniat Hentikan Kasus Brigadir J, Jenderal Ini Nekat Gunakan Jet pribadi Temui Keluarga Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri ini diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi yang selama ini telah membesarkannya.
Ferdy Sambo diberhentikan lantaran menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pemecatan Ferdy Sambo ini, sesungguhnya telah dilakukan pada Jumat, 25-26 Agustus 2022 lalu, melalui sidang KKEP. Namun saat itu, Ferdy Sambo melakukan upaya banding.
Saat itu Ferdy Sambo menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding, sebelum akhirnya dimentahkan lagi oleh Mabes Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding, Irwasum ( Inspektur Pengawasan Umum ) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," tandas Agung.
Kini terungkap bahwa selain Ferdy Sambo, ada juga beberapa oknum polisi lainnya yang akan segera dipecat dari institusi kepolisian.
Hampir dipastikan bahwa mereka juga akan dipecat, karena terlibat dalam upaya menghentikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal, Sudah 2 Bulan Tangani Kasus Brigadir J Tapi Tak Maju-Maju
Upaya penghentian kasus tersebut, dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
Sesungguhnya beberapa oknum polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik dengan hasil diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Akan tetapi, mereka masih melakukan upaya banding, sehingga saat ini Mabes Polri sedang mengagendakan sidang banding atas kasus pelanggaran kode etik kepolisian tersebut.