Berita Nasional

Ini Daftar Nama Polisi yang Bakal Dipecat Gegara Ferdy Sambo. Nasibnya Kini di Ujung Tanduk

Pasca dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, kini Irjen Ferdy Sambo dipecat lagi dari tubuh kepolisian. Gelarnya pun sudah dicopot.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIPECAT - Fedy Sambo sudah dipecat dari kepolisian. Ini terjadi karena ia membunuh ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Kasus ini diduga dilatarbelakangi oleh isu perselingkuhan. 

Informasi yang berkembang, menyebutkan bahwa ada empat polisi selain Ferdy Sambo, yang hampir dipastikan bakal menerima hukuman tersebut.

Selama ini, empat oknum polisi tersebut mengemban jabatan penting di tubuh polri. Akan tetapi semuanya ditanggalkan karena terlibat dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

1. Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstraction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ia sebelumnya adalah Kaden A Ropaminal Divpropram Polri, dan kemudian dipindah ke Yanma Polri.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Telah Berakhir, Keputusan Komisi Etik Polri Sudah Final dan Mengikat, Simak Ini

Sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa 6 September 2022.

Agus Nurpatria tak hanya berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J tapi juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Setelah keputusan PTDH, Agus melawan dengan mengajukan banding.

2. Jerry Raymond Siagian

Jerry Raymond Siagian sebelumnya merupakan Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.

Sidang kode etik Jerry dilakukan pada Jumat 9 September 2022 lalu dengan menghasilkan keputusan PTDH untuk sang polisi.

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Laporan polisi atas terlapor Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

Setelah putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved