Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal, Sudah 2 Bulan Tangani Kasus Brigadir J Tapi Tak Maju-Maju

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat merasa gagal selama mendampingi penanganan kasus ini.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERSAMA ISTRI - Sebuah momen saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J adalah kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 

POS-KUPANG.COM - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat merasa gagal selama mendampingi keluarga dalam penanganan kasus pembunuhan mengerikan di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah berjalan selama lebih dari dua bulan. Akan tetapi hasilnya memperlihat tak banyak berubah. Ada tersangka ditahan, ada pula yang tak ditahan.

Bahkan motif utama pembunuhan Brigadir J pun sampai saat ini belum terungkap secara transparan kepada publik. Hal inilah yang membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal sehingga ia pun meminta maaf kepada publik di Tanah Air.

"Atas nama penasehat hukum keluarga korban, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia. Saya tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Segera Dimejahijaukan Pasca Tolak Dipecat dari Polisi, Akankah Permintaannya Dikabulkan?

Kamaruddin Simanjuntak mungkin merasa kecewa karena penanganan kasus ini seakan tidak total. Faktanya, motif kasus tersebut tak diungkapkan secara transparan. Ada pula tersangka yang sampai sekarang tak ditahan.

Untuk diketahui, Brigadir J dihabisi secara kejam oleh Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih mengemban tugas sebagai Kadiv Propam Polri.

BAKAL DIPECAT? - Mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera disidangkan lagi setelah upaya banding yang dilakukannya. Saat ini Kapolri telah mengesahkan Komisi Sidang Etik Kepolisian yang akan menyidangkan perkara tersebut. Akankah Ferdy Sambo bakal dipecat?
BAKAL DIPECAT? - Mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera disidangkan lagi setelah upaya banding yang dilakukannya. Saat ini Kapolri telah mengesahkan Komisi Sidang Etik Kepolisian yang akan menyidangkan perkara tersebut. Akankah Ferdy Sambo bakal dipecat? (POS-KUPANG.COM)

Selain Ferdy Sambo, oknum yang diduga turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut, adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E ( Richard Eliezer Pudihang Lumiu ), Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Saat ini, kelima oknum ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima tersangka tersebut, empat lainnya sudah ditahan, sementara satunya lagi, yakni Putri Candrawathi masih menghirup udara bebas di luar tahanan.

Hingga saat ini, kasus ini pun masih menjadi bahan pergunjingan publik. Karena yang terlibat dalam peristiwa mengerikan itu adalah para polisi.

Korbannya polisi, pelakunya polisi, kasusnya ditangani oleh polisi, di lembaga kepolisian. Tapi hasilnya sampai sekarang masih simpang siur.

Bahwa para pelaku sudah ditahan, berkas berita acaranya pun sudah diserahkan kepada kejaksaan, tapi sampai saat ini berkas BAP-nya masih bolak-balik dari penyidik-jaksa.

Kasus penembakan Brigadir J itu pun hingga kini menjadi sorotan utama dan perbincangan panas publik tanah air.

Baca juga: IRONIS, Ferdy Sambo Bergaji Kecil Tetapi Rutin Transfer Uang Ratusan Juta ke Pembantu

Apalagi penyebab tewasnya Brigadir J hingga kini masih simpang siur dan kasusnya pun masih berjalanan.

Dalam kasus ini, ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Brigadir Yosua disebut dibunuh karena amarah Ferdy Sambo yang tak bisa dibendung oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved