Berita Nasional

Hampir Pasti Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Mahkamah Kode Etik, Begini Kata Susno Duadji

Sampai saat ini, kasus Ferdy Sambo masih menjadi bahan perbincangan masyarakat. Publik di Tanah Air seakan tak bosan-bosannya membicarakan ini.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mewawancarai mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji di Kantor Tribunnews, Senin 22 Agustus 2022. 

POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, kasus Ferdy Sambo masih menjadi bahan perbincangan masyarakat. Publik di Tanah Air seakan tak bosan-bosannya membicarakan ini.

Pasalnya, Ferdy Sambo yang merupakan sosok dengan pangkat tinggi dan jabatan mentereng sebagai Kadiv Propam Polri, justeru melakukan tindakan yang melukai hati masyarakat.

Sosok berpangkat jenderal bintang dua itu, secara tahu dan mau membunuh Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat, yang saban hari menunaikan tugas sebagai seorang ajudan.

Publik semakin meradang, karena setelah dinyatakan dipecat tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo berusaha mencari keadilan dengan melakukan upaya banding.

Baca juga: Hasil Survei IPI, Brigadir Yosua Dibunuh Karena Faktor Tertentu, Kapolri Ungkap Dua Motif Utama

Ferdy Sambo membutuhkan keadilan, atas pelanggaran kode etik kepolisian yang telah dibuatnya. Ferdy Sambo seakan lupa bahwa ada kejahatan lain yang telah dilakukannya.

Terhadap upaya banding yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo itulah, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji angkat bicara.

USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya.
USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya. (Tribunnews.com)

Secara tegas ia mengatakan bahwa upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo itu kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.

Pasalnya, tandas Susno Duadji, tindak pidana yang diancamkan ke Ferdy Sambo, hukumannya di atas 5 tahun. Apalagi oknum jenderal tersebut, melakukan juga tindak pelanggaran yang lain.

Untuk diketahui, pada Jumat 8 Juli 2022, Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir Yosua di rumah dinas yang ditempatinya, di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo melakukan itu, setelah terlebih dahulu membuat rencana pembunuhan dengan melibatkan beberapa oknum ajudan lainnya.

Bahkan seusai tindak pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo mempengaruhi beberapa jenderal lainnya untuk sama-sama melakukan pembohongan publik dengan membuat cerita fiktif soal kasus pembunuhan itu.

Baru-baru ini, saat sidang kode etik yang dilakukan secara marathon dengan menghadirkan Ferdy Sambo, majelis kode etik kepolisian memutuskan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.

Atas keputusan itulah Ferdy Sambo pun meresponnya dengan mengatakan akan mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved