Berita Kota Kupang Hari Ini

Kota Kupang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 14 Maret

Kota Kupang ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 pada 28 Februari 2022

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Wilayah Kota Kupang tengah menerapkan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Level 3. PPKM Level 3 ini berlangsung hingga 14 Maret 2022.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore yang dikonfirmasi Rabu 2 Maret 2022  mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 2 itu menindaklanjuti instruksi Mendagri No 14 /2022 tentang PPKM Level 4,3,2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di desa/kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, bagi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua.

"Kota Kupang ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 pada 28 Februari 2022 ,yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 3. PPKM  Level 3 ini mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022," kata Jefri.

Baca juga: Wakil Walikota Kupang Ajak Ahli dan Mahasiswa Gizi Tangani Stunting dan Obesitas

Dijelaskan, di dalam PPKM Level 3 tersebut terdapat beberapa kriteria yang harus dilakukan, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pelaksanaan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan bersama Mendikbud, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Mendagri No 5/KB/2021,No 1347 Tahun 2021, No HK. 01.08 /Menkes /6678 /2021, No 443-5847 /2021,tentang panduan Penyelenggaraan  pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di NTT di Awal Maret 2022 Tercatat 710, Kota Kupang Tertinggi

"Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19,maka sektor tersebut ditutup selama lima hari. Sedangkan pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan industri dapat beroperasi atau dilakukan 100 persen," kata Jefri.

Begitu juga dengan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, voucher,  outlet ,pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,  pasar loak dan sebagainya tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan makan minum di tempat umum juga dibatasi. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, untuk zona hijau sampai pukul 21.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50  persen.(*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved