Breaking News

Kasus Kematian Ibu dan Anak

BREAKING NEWS: JPU Kembalikan Lagi Berkas Kasus Kematian Astri-Lael, Ini Langkah Penyidik Polda NTT

Alasan pengembalian berkas perkara karena menurut JPU, berkas perkara itu masih kurang sehingga melengkapinya

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Untuk ketiga kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabe kepada penyidik kepolisian Polda NTT.

Pengembalian berkas perkara kasus kematian Astri dan Lael yang melibatkan tersangka Randy tersebut pada Jumat 25 September 2022 kemarin.

Alasan pengembalian berkas perkara karena menurut JPU, berkas perkara itu masih kurang sehingga penyidik perlu melengkapinya.

Baca juga: Tanggapi Kasus Astri Lael, Kapolri: Kapolda Langsung Action, Saya Minta Laporan

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Selasa 1 Maret 2022.

Krisna mengatakan berkas perkara dari tersangka Randy saat ini berada di tangan penyidik dan sementara melengkapi semua petunjuk dari JPU.

Meski demikian, penyidik tetap berkoordinasi dan konsultasi dengan JPU untuk memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan.

Baca juga: Sikapi Penanganan Kasus Kematian Astri-Lael, GMIT Serukan Pesan Pastoral

"Penyidik sementara melengkapi petunjuk yang menurut pihak JPU masih kurang, serta tetap berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak kejaksaan," ungkap Krisna.

Pihaknya berharap semua petunjuk JPU segera terpenuhi agar kasus tersebut segera dilimpahkan dan masyarakat harus bersabar menunggu proses hukum tuntas.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan pihak JPU telah mengembalikan berkas perkara Randy kepada penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Kembalikan Lagi Berkas Perkara Astri Lael

Pengembalian berkas itu karena menilai masih ada petunjuk yang belum lengkap.

"Masih ada petunjuk dari JPU yang kurang, sehingga penyidik perlu melengkapinya," pungkasnya. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved