Berita NTT Hari Ini
Kiprah LBH APIK NTT Tetap Berpihak pada Kaum Lemah
Pada tahun 2021 tercatat 53 perkara yang ditangani terdiri dari 16 kasus (30 persen) melalui jalur non-litigasi
Terkait biaya pemanggilan tergugat dalam perkara perdata harga Rp 850.000 per iklan di media cetak. Sedangkan bagi tergugat yang tidak dikenal harga iklannya Rp 1,6 juta.
"Biaya pemanggilan tergugat melalui media cetak dan tayangnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan, dan biaya pemasangan iklan pemanggilan itu tidak masuk dalam rincian biaya perkara," tambahnya.
Baca juga: Kerja Nyata Julie Sutrisno Laiskodat Setelah Dua Tahun Duduk di Senayan
Jangka waktu penanganan perkara perdata di pengadilan paling cepat tiga bulan, serta paling lama enam bulan dengan jadwal minimal lima kali persidangan.
Saran dari LBH Apik antara lain memperhatikan kembali besaran biaya untuk pendampingan korban dalam perkara pidana atau perdata hanya Rp 750.000. Sedangkan pendampingan perkara untuk pelaku sebesar Rp 8 juta.
Baca juga: Julie Sutrisno Laiskodat Bantu UPPO dan Mesin Pencacah Pakan untuk Kelompok Tani Perintis I
Hal tersebut karena posisi korban selalu ditempatkan dalam posisi kurang penting dalam upaya non-litigasi setiap perkara yang disidangkan oleh pengadilan.
Selain itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM lebih mempermudah persyaratan bagi OBH untuk mendapatkan dana bantuan hukum gratis. (CR14)