Konflik Kabaru Sumtim Berakhir
Cium Sumba Akhiri Perseteruan Gubernur Viktor-Umbu Maramba, Kabaru Jadi Lokasi Peternakan
Upacara dengan nuansa adat Sumba yang sangat kental itu difasilitasi Bupati Sumba Timur Khristofel Praing.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa pada tanggal 27 November 2021 telah terjadi kesalapahaman antara Pemprov NTT dengan pihak Umbu Maramba Hau dari aspek sosial budaya akibat perbedaan pendapat.
Baca juga: Warga Minta Pemerintah Normalisasi Sungai Kambaniru Sumba Timur, DPRD : Itu Sangat Mendesak
Kesalahpahaman itu disebabkan karena adanya rencana Pemprov NTT untuk optimalisasi lahan Fokstation Kuda Kabaru sebagaimana lokasi Peternakan Kabaru, tercatat dalam aset Pemprov NTT.
Atas terjadinya kesalahpahaman itu, kedua belah pihak menyatakan untuk berdamai dan saling memaafkan melalui mekanisme musyawarah keluarga secara budaya adat masyarakat Sumba Timur.
"Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, maka tanah/lahan lokasi kompleks Fokstation Kuda Kabaru, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yang dipermasalahkan sebelumnya, dinyatakan 'Selesai/Tuntas', dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT beserta jajarannya dapat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya," demikian bunyi berita acara perdamaian itu.
Baca juga: Pemerintahi Sumba Timur Keluarkan Kebijakan Baru Pembelajaran Jarak Jauh
Usai penandatanganan berita acara, Gubernur Viktor didaulat untuk menerima pengalungan kain tenun oleh Umbu Maramba. Selanjutnya, Umbu Maramba dan Gubernur Viktor saling berpelukan dan bercium hidung.
Pengalungan kain juga diberikan kepada Bupati Khristofel Praing oleh Umbu Jems, Palulu Pabundu Ndima oleh Sekda Domu Warandoy dan Lukas Mbadi Kaborang oleh Yohanis Praing.
Upacara perdamaian ini bisa tercapai setelah dimediasi oleh Bupati Khristofel Praing. Bupati Khristofel Praing dalam surat undangan nomor Tapem.005/246/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022, mengundang Sekda Sumba Timur, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, para lurah se kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta insan pers untuk hadir dalam acara itu.
Baca juga: Pemerintah Sumba Timur Pastikan Pasar Prailiu Baru Akan Segera Dimanfaatkan Pedagang
Sebelumnya, tokoh adat se-Pulau Sumba yang menjadi bagian keluarga besar Umbu Maramba Hawu juga menggelar pertemuan di rumah besar Kampung Raja Prailiu, Kota Waingapu, pada Selasa 7 Desember 2021. Pertemuan berikutnya di gelar di Rumah Adat Rindi sepekan setelahnya.
Pasca pertemuan, mantan Ketua DPRD Sumba Timur Palulu Pabundu Ndima menyerahkan surat bukti penyerahan lahan yang dipersoalkan kepada pihak pemerintah daerah dalam sidang DPRD pada 11 Desember 2021.
Penyerahan disaksikan oleh pimpinan DPRD Sumba Timur, dan Kepala Biro Hukum Setda NTT Aleksander Lumba.
Tokoh masyarakat Sumba di Kupang, Umbu Saga Anakaka mengatakan, perdamaian setelah adanya pertikaian adalah solusi terbaik dan hal itu adalah tuntutan kemanusiaan, budaya dan agama.
Baca juga: Warga Maubokul Sumba Timur Nikmati Listrik Tenaga Angin
"Bahwa ada masalah dulu, kemudian ada perdamaian, maka itu adalah solusi terbaik. Perdamaian juga adalah tuntutan kemanusiaan, budaya dan juga agama," kata Umbu Saga Anakaka, Sabtu 12 Februari 2022.
Dosen Politik Undana Kupang Lasarus Jehamat mengatakan, perdamaian antara Gubernur Viktor dengan Umbu Maramba membuka ruang bagi suksesnya pembangunan yang berguna bagi masyarakat dan daerah NTT.
Secara sosiologis, berdamai itu menjadi puncak dari proses yang disebut konflik selama ini.
"Dari aspek politik, proses perdamaian itu merupakan fase rekonsiliasi. Itu lumrah dan wajar sesungguhnya jika melihat posisi sosial pak Gubernur. Soal seperti apa posisi tua adat dan masyarakat Sumba secara umum untuk kontestasi dua tiga tahun lagi, saya kira harus diperiksa lagi dulu ke depan," kata Lasarus di Kupang, Sabtu 12 Februari 2022. (ian/oby/fan)