Polisi Amankan Penimbun Mitan
Terduga Pelaku Kasus Penimbunan Minyak Tanah Jalani Wajib Lapor
Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satreskrim Polres Manggarai Barat menyelidiki kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo, Selasa 18 Januari 2022.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, para terduga pelaku saat ini menjalani wajib lapor dan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mabar pada Selasa11 Januari 2022 lalu, mengamankan sebanyak 5 terduga pelaku, para pelaku itu masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Gelar Vaksinasi 15.966 Peserta
"Kami belum naikkan ke penyidikan, kami masih lakukan penyelidikan, kami masih dalami untuk penetapan tersangka. Untuk saat ini belum (ditahan), karena masih tahap penyelidikan," katanya.
Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.
"Berkaitan dengan ini kami mengacu pada UU Migas, pasal 53 berkaitan dengan pengangkutan dan penimbunan BBM yang bersubsidi. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat Kurang
Dijelaskan, dalam penyelidikan kasus itu, Satreskrim Polres Mabar mendalami terduga pelaku lainnya, yang terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kelangkaan minyak tanah di Labuan Bajo itu.
"Kami masih dalami karena beberapa pelaku mengaku baru pertama kali, tapi kami masih dalami lagi," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mabar pada Selasa11 Januari 2022 lalu, mengamankan sebanyak 5 terduga pelaku, para pelaku itu masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Gelar Vaksinasi Bagi 15.966 Sasaran
Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Iptu Yoga menjelaskan, para pelaku saat ditanya penyidik menyampaikan baru pertama kali melakukan aksi penimbunan.
Selanjutnya, minyak tanah yang ditimbun akan diselundupkan ke Bima, Provinsi NTB, menggunakan kapal laut dari Pulau Komodo.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi Dorong Penyuluh Pertanian Inovasi Pupuk Organik
Iptu Yoga menjelaskan, Satreskrim Polres Mabar juga akan melakukan penyelidikan terkait pihak yang menerima minyak tanah yang diselundupkan dari Labuan Bajo.
Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Mabar.
Dirincikan, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton, satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi dan dua unit angkutan umum (bemo) serta 1 unit kapal motor.
Baca juga: Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Manggarai Barat Fluktuatif
Selanjutnya, diamankan juga puluhan jeriken kosong yang diamankan di salah satu titik penimbunan minyak tanah.
"Ada 9.1 ton (minyak tanah), TKP (tempat kejadian perkara) di 3 titik, di dermaga TPI Kampung Ujung, lalu di atas kapal ikan di dermaga putih lalu di rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Golo Koe. Untuk pelaku lebih dari 1 orang, kami lakukan pengembangan lagi dari hulu ke hilirnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), mengamankan sebanyak 5 orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Baca juga: DPC FSBDI Kabupaten Manggarai Barat Gelar Aksi Massa Terkait Pemotongan Upah dan Pemberhentian TKD
Para pelaku yang diamankan masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Sementara barang bukti minyak tanah yang juga turut diamanakan sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton dan satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi.
Baca juga: Di Labuan Bajo-Manggarai Barat, Lima Pasien Positif Covid Jalani Isolasi
Satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai pengangkut minyak Tanah.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, bersama anggota Unit Tipidter dan Tim Buser Polres Mabar di tiga tempat berbeda.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Selasa 18 Januari 2022.
"Iya benar, kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah," katanya.
Iptu Yoga menjelaskan, sedianya minyak tanah yang telah ditimbun tersebut akan dikirim ke Bima, Provinsi NTB.
Dikatakannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di tiga lokasi berbeda, yakni di TPI Labuan Bajo, di dalam kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung dan di rumah salah seorang terduga pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Dijelaskan Iptu Yoga, pengungkapan kasus ini atas pengaduan dari masyarakat.
"Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo," katanya.
Orang nomor satu di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat ini pun menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut dan dalam waktu dekat kita akan naikan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," tandasnya.(*)