Polisi Amankan Penimbun Mitan
Terduga Pelaku Kasus Penimbunan Minyak Tanah Jalani Wajib Lapor
Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dirincikan, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton, satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi dan dua unit angkutan umum (bemo) serta 1 unit kapal motor.
Baca juga: Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Manggarai Barat Fluktuatif
Selanjutnya, diamankan juga puluhan jeriken kosong yang diamankan di salah satu titik penimbunan minyak tanah.
"Ada 9.1 ton (minyak tanah), TKP (tempat kejadian perkara) di 3 titik, di dermaga TPI Kampung Ujung, lalu di atas kapal ikan di dermaga putih lalu di rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Golo Koe. Untuk pelaku lebih dari 1 orang, kami lakukan pengembangan lagi dari hulu ke hilirnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), mengamankan sebanyak 5 orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Baca juga: DPC FSBDI Kabupaten Manggarai Barat Gelar Aksi Massa Terkait Pemotongan Upah dan Pemberhentian TKD
Para pelaku yang diamankan masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Sementara barang bukti minyak tanah yang juga turut diamanakan sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton dan satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi.
Baca juga: Di Labuan Bajo-Manggarai Barat, Lima Pasien Positif Covid Jalani Isolasi
Satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai pengangkut minyak Tanah.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, bersama anggota Unit Tipidter dan Tim Buser Polres Mabar di tiga tempat berbeda.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Selasa 18 Januari 2022.
"Iya benar, kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah," katanya.
Iptu Yoga menjelaskan, sedianya minyak tanah yang telah ditimbun tersebut akan dikirim ke Bima, Provinsi NTB.
Dikatakannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di tiga lokasi berbeda, yakni di TPI Labuan Bajo, di dalam kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung dan di rumah salah seorang terduga pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Dijelaskan Iptu Yoga, pengungkapan kasus ini atas pengaduan dari masyarakat.
"Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo," katanya.