Polisi Amankan Penimbun Mitan
Terduga Pelaku Kasus Penimbunan Minyak Tanah Jalani Wajib Lapor
Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satreskrim Polres Manggarai Barat menyelidiki kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo, Selasa 18 Januari 2022.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, para terduga pelaku saat ini menjalani wajib lapor dan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mabar pada Selasa11 Januari 2022 lalu, mengamankan sebanyak 5 terduga pelaku, para pelaku itu masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Gelar Vaksinasi 15.966 Peserta
"Kami belum naikkan ke penyidikan, kami masih lakukan penyelidikan, kami masih dalami untuk penetapan tersangka. Untuk saat ini belum (ditahan), karena masih tahap penyelidikan," katanya.
Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.
"Berkaitan dengan ini kami mengacu pada UU Migas, pasal 53 berkaitan dengan pengangkutan dan penimbunan BBM yang bersubsidi. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat Kurang
Dijelaskan, dalam penyelidikan kasus itu, Satreskrim Polres Mabar mendalami terduga pelaku lainnya, yang terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kelangkaan minyak tanah di Labuan Bajo itu.
"Kami masih dalami karena beberapa pelaku mengaku baru pertama kali, tapi kami masih dalami lagi," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mabar pada Selasa11 Januari 2022 lalu, mengamankan sebanyak 5 terduga pelaku, para pelaku itu masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Gelar Vaksinasi Bagi 15.966 Sasaran
Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Iptu Yoga menjelaskan, para pelaku saat ditanya penyidik menyampaikan baru pertama kali melakukan aksi penimbunan.
Selanjutnya, minyak tanah yang ditimbun akan diselundupkan ke Bima, Provinsi NTB, menggunakan kapal laut dari Pulau Komodo.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi Dorong Penyuluh Pertanian Inovasi Pupuk Organik
Iptu Yoga menjelaskan, Satreskrim Polres Mabar juga akan melakukan penyelidikan terkait pihak yang menerima minyak tanah yang diselundupkan dari Labuan Bajo.
Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Mabar.