Massa Demo di Polda NTT
BREAKING NEWS: Demo di Polda NTT, Massa Tuntut Buka Akses ke Obyek Wisata Pantai Bo'a Rote Ndao
Selain itu, mereka mengecam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap warga dan peserta aksi pada demonstrasi pertama.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Puluhan massa aksi kembali menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Massa yang berasal dari berbagai elemen, mulai dari organisasi mahasiswa, masyarakat Kota Kupang, hingga warga yang mengaku tertindas, menegaskan kembali enam tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kabid Humas Polda NTT.
Salah satu tuntutan mereka yakni, membuka kembali akses jalan menuju lokasi wisata Pantai Boa yang sempat ditutup.
Mereka juga menyuarakan dukungan terhadap perjuangan agraria Frans Erasmus Mandato.
Baca juga: Demo Tuntut Pembebasan Aktivis di Polres Rote Ndao Ricuh, Dua Pendemo Terluka Dipukul Aparat
Koordinator aksi menyebut, kembalinya massa ke Polda NTT dilakukan karena pihak kepolisian dinilai belum menunjukkan langkah nyata menanggapi aspirasi rakyat.
Selain itu, mereka mengecam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap warga dan peserta aksi pada demonstrasi pertama.
Dengan membentangkan spanduk, membawa poster, dan berorasi lantang, massa menegaskan aksi jilid II ini bukan sekadar pengulangan, melainkan bentuk tekanan agar tuntutan benar-benar ditindaklanjuti dan suara rakyat tidak diabaikan.
Adapun enam tuntutan yang disampaikan massa aksi, yakni:
1. Mendesak agar Frans Erasmus Mandato segera dibebaskan tanpa syarat.
2. Meminta Kapolri mencopot Kapolres Rote Ndao.
3. Mendorong Propam memproses secara transparan oknum kepolisian yang diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
4. Menghentikan tindakan brutal aparat terhadap peserta demonstrasi.
5. Membuka kembali akses jalan menuju lokasi wisata Pantai Bo’a yang sempat ditutup.
6. Mempercepat penanganan dugaan penebangan ilegal kayu mangrove di kawasan hutan lindung.
Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung.(uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.